Mantan Kades Citamiang, Ajang Syihanudin, Dititipkan ke Lapas Kebonwaru Bandung Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
SUKABUMI, PASUNDAN TODAY – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Ajang diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2018-2019 di Desa Citamiang.
Perkara mantan Kades Citamiang ini sudah memasuki tahap 2, dimana tersangka telah dilimpahkan dari Polres Sukabumi Kota ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Jumat (10/01). Ajang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan sengaja untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai kampanye pemilihan kepala desa. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp201.192.053.
“Jadi, proses pelimpahan tahap dua sudah dilakukan pada Jumat (10/01) lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan kepada awak media pada Rabu (15/01).
Setelah menjalani pemeriksaan, Ajang langsung dititipkan ke Lapas Kebonwaru Bandung selama 20 hari kedepan. “Kami berharap proses ini berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” tandas Wawan.
Kuasa hukum tersangka, Andri Yules, mengatakan bahwa Ajang telah mengakui perbuatannya dan menyesal. “Waktu proses tahap 2 atau pelimpahan dari Polres Sukabumi Kota ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kami ikut mendampingi tersangka. Jadi, dia juga berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya,” kata Andri.
Andri juga mengungkapkan bahwa Ajang telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsinya sebesar Rp60 juta. “Dari jumlah total uang kerugian negara sekitar Rp200 juta itu, tersangka sudah mengembalikan sebagian uangnya sekitar Rp60 juta. Sekarang lokasi tersangka sedang berada atau dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung,” pungkasnya.
Perkara mantan Kades Citamiang ini sudah memasuki tahap 2, dimana tersangka telah dilimpahkan dari Polres Sukabumi Kota ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Jumat (10/01). Ajang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan sengaja untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai kampanye pemilihan kepala desa. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp201.192.053.
“Jadi, proses pelimpahan tahap dua sudah dilakukan pada Jumat (10/01) lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan kepada awak media pada Rabu (15/01).
Setelah menjalani pemeriksaan, Ajang langsung dititipkan ke Lapas Kebonwaru Bandung selama 20 hari kedepan. “Kami berharap proses ini berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” tandas Wawan.
Kuasa hukum tersangka, Andri Yules, mengatakan bahwa Ajang telah mengakui perbuatannya dan menyesal. “Waktu proses tahap 2 atau pelimpahan dari Polres Sukabumi Kota ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kami ikut mendampingi tersangka. Jadi, dia juga berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya,” kata Andri.
Andri juga mengungkapkan bahwa Ajang telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsinya sebesar Rp60 juta. “Dari jumlah total uang kerugian negara sekitar Rp200 juta itu, tersangka sudah mengembalikan sebagian uangnya sekitar Rp60 juta. Sekarang lokasi tersangka sedang berada atau dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung,” pungkasnya.
Share this content:
Post Comment