Mantan Kades Citamiang, Ajang Syihanudin, Dititipkan ke Lapas Kebonwaru Bandung Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

kades Mantan Kades Citamiang, Ajang Syihanudin, Dititipkan ke Lapas Kebonwaru Bandung Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

SUKABUMI, PASUNDAN TODAY – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi,  terus bergulir.  Ajang  diduga  melakukan  korupsi  Dana  Desa  (DD)  yang  bersumber  dari  APBN  tahun  anggaran  2018-2019  di  Desa  Citamiang.
 
Perkara mantan Kades Citamiang ini  sudah memasuki tahap 2,  dimana tersangka telah dilimpahkan dari Polres Sukabumi Kota ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Jumat (10/01).  Ajang  diduga  melakukan  tindak  pidana  korupsi  dengan  sengaja  untuk  kepentingan  pribadi,  seperti  membiayai  kampanye  pemilihan  kepala  desa.  Akibat  tindakannya,  negara  mengalami  kerugian  sebesar  Rp201.192.053.
 
“Jadi, proses pelimpahan tahap dua sudah dilakukan pada Jumat (10/01) lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan kepada awak media pada Rabu (15/01).
 
Setelah  menjalani  pemeriksaan,  Ajang  langsung  dititipkan  ke  Lapas  Kebonwaru  Bandung  selama  20  hari  kedepan.  “Kami  berharap  proses  ini  berjalan  lancar  dan  segera  memasuki  tahap  persidangan  di  Pengadilan  Tipikor  Bandung,”  tandas  Wawan.
 
Kuasa  hukum  tersangka,  Andri  Yules,  mengatakan  bahwa  Ajang  telah  mengakui  perbuatannya  dan  menyesal.  “Waktu proses tahap 2 atau pelimpahan dari Polres Sukabumi Kota ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kami ikut mendampingi tersangka. Jadi, dia juga berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya,” kata Andri.
 
Andri  juga  mengungkapkan  bahwa  Ajang  telah  mengembalikan  sebagian  uang  hasil  korupsinya  sebesar  Rp60 juta.  “Dari jumlah total uang kerugian negara sekitar Rp200 juta itu, tersangka sudah mengembalikan sebagian uangnya sekitar Rp60 juta. Sekarang lokasi tersangka sedang berada atau dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung,” pungkasnya.

Share this content:

Post Comment