Inovasi dan Kolaborasi: DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Fasilitasi Ribuan Pelaku UMK dalam Gebyar Pelayanan Terpadu
Sukabumi, PASUNDAN TODAY – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi berhasil menyelenggarakan Gebyar Pelayanan Terpadu UMK Jawa Barat tahun 2023 dengan sukses. Acara ini merupakan kolaborasi antara DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, yang diikuti secara virtual di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.
Dalam acara tersebut, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi berperan aktif dalam memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK) di wilayahnya. Sebanyak 100 UMK di Kabupaten Sukabumi didorong untuk mendaftar dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta legalitas lainnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pertumbuhan bisnis UMK di daerah.
Kolaborasi dengan berbagai pihak juga menjadi fokus dalam Gebyar Pelayanan Terpadu UMK Jawa Barat. DPMPTSP Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan lembaga seperti Kemenkumham Provinsi Jawa Barat, Badan Standarisasi Nasional, BPOM, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Barat, serta Bank BJB. Tujuan kolaborasi ini adalah untuk memberikan layanan yang lebih luas dan menyeluruh kepada pelaku UMK.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menyampaikan apresiasi atas komitmen DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dalam mendukung pengembangan UMK. Melalui Gebyar Pelayanan Terpadu UMK Jawa Barat, diharapkan pelaku UMK di Kabupaten Sukabumi dapat naik kelas dan menjadi salah satu pilar perekonomian Jawa Barat.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Nina Widiawati, menyampaikan pentingnya fasilitas pemberian legalitas usaha dalam acara Gebyar Pelayanan Terpadu UMK Jawa Barat. Menurut Nina, langkah ini sangat mendukung dan memajukan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK) di Provinsi Jawa Barat. Data menunjukkan bahwa terdapat sekitar 7 juta UMKM di Jawa Barat, namun hanya sekitar 1.088.636 UMK yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh karena itu, diperlukan kegiatan yang dapat mempercepat jumlah Pelaku UMK yang memiliki NIB.
Nina berharap bahwa melalui kegiatan ini, UMK dapat meningkatkan usahanya dan dapat berkolaborasi dengan pengusaha yang lebih besar. “DPMPTSP Kabupaten Sukabumi juga selalu mengikutsertakan UMK dalam kegiatan pameran-pameran sebagai upaya untuk mempromosikan usaha mereka.”Tuturnya
Lanjut Nina, Sebelum acara Gebyar Pelayanan Terpadu UMK, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi telah menggelar acara Road To Gebyar Pelayanan Terpadu UMK sebanyak 4 kali sejak bulan Oktober. Dalam acara tersebut, “Sebanyak 275 pelaku UMK di Kabupaten Sukabumi telah difasilitasi oleh DPMPTSP untuk mendapatkan legalitas usaha.”Jelasnya.
Data dari OSS RBA (Online Single Submission Realtime Business Activity) menunjukkan bahwa sejak Agustus 2021 hingga 31 Oktober 2023, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan total 38.114 NIB untuk pelaku usaha.
Dengan adanya Gebyar Pelayanan Terpadu UMK Jawa Barat dan upaya yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, diharapkan jumlah Pelaku UMK yang memiliki legalitas usaha dapat terus meningkat.(ZY)
Share this content:
Post Comment