Drama Cinta : Seorang Ayah di Sukabumi Ditangkap karena Penganiayaan Terhadap Anak Kandung
Sukabumi, PASUNDAN TODAY – Seorang ayah di Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, ditangkap karena melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang bernama WN (32). Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan hal ini dalam sebuah konferensi pers yang dilakukan di halaman Mako Polres Sukabumi (16/11).
Menurut Kapolres Maruly, WN telah ditahan di unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 junto Pasal 5 ayat A, atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf B, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain penangkapan WN, jajaran kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk screenshot video, handphone yang digunakan WN untuk merekam dan mengirim video ke istrinya yang berada di luar negeri, sebilah golok yang ditemukan di lokasi kejadian, serta kartu keluarga yang membuktikan bahwa korban adalah anak kandung WN.
Motif dari penganiayaan tersebut diketahui karena WN merasa cemburu dan sedang bertengkar dengan istrinya. WN mengaku bahwa pertengkaran tersebut dipicu oleh kecurigaannya terhadap hubungan antara istrinya dengan orang lain. Sebagai pelampiasan, WN merekam dan mengirim video ke istrinya yang kemudian diunggah di media sosial Facebook dan menjadi viral.
Setelah mendapatkan video tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi bekerja sama dengan kantor polisi di luar negeri untuk mencari informasi tentang WN. Akhirnya, mereka berhasil mengetahui bahwa WN memiliki anak di Sukabumi. Setelah mengetahui identitas WN, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Kapolsek Surade dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Lanjut Maruly “bahwa setelah penangkapan WN, anak korban diambil oleh Bhabinkamtibmas Surade bersama bibinya untuk mendapatkan perlindungan. Awalnya, korban akan dititipkan kepada neneknya, namun karena alasan keamanan yang tidak memadai, mereka memutuskan untuk menempatkannya di rumah bibinya. Semua langkah ini diambil dalam proses hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban.”Tutupnya (Moy)
Share this content:
Post Comment