Terungkap !!! Sindikat Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah Terungkap di Cicurug
CICURUG – Polsek Cicurug Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus sindikat penipuan dan penggelapan terkait pengajuan atau pembuatan sertifikat tanah di Kecamatan Cicurug. Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial B (47) warga Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug.
Dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian, pelaku berinisial O, warga Paledang, Bogor Tengah, berhasil ditangkap dan saat ini ditahan di Rutan Polsek Cicurug.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, didampingi Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong, menjelaskan bahwa korban diiming-imingi oleh pelaku O bahwa bisa membantu proses pembuatan sertifikat hak milik atas sebidang tanah. Pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta sebagai DP untuk pengurusan pertama, dan korban memberikan identitas serta riwayat kelengkapan administrasi pengurusan sertifikat tanah.
Pelaku kemudian mendaftarkan berkas-berkas tersebut ke kantor BPN Kabupaten Sukabumi dan memberikan struk tanda pendaftaran kepada korban. Namun, setelah menerima pencairan uang sebesar total Rp 70 juta, pelaku kembali ke kantor BPN untuk mencabut pendaftaran yang sudah dilakukan sebelumnya.
Maruly menambahkan bahwa pelaku O ditahan di Rutan Polsek Cicurug dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Beberapa barang bukti, termasuk bukti transfer DP sebesar Rp 5 juta, bukti transfer sebesar Rp 13 juta, buku tabungan, dan ATM, berhasil disita sebagai bukti.
Maruly juga meyakini bahwa pelaku O telah melakukan tindakan serupa berkali-kali, sehingga penyidik akan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan korban lain yang menjadi korban penipuan oleh pelaku. Ia mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban tindak pidana serupa untuk segera melapor ke kantor polisi guna diproses.
“Pelaku O menyatakan kepada korban sebagai seorang karyawan kantor BPN dan diduga melakukan tindakan serupa selama lebih dari 6 bulan dan di wilayah lainnya,” tegas Maruly. ***
Share this content:
Post Comment