PWI Sentil Kejari Kota Sukabumi soal UU No 14 Tahun 2008
SUKABUMI – PASUNDANTODAY.COM | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi untuk menjungjung tinggi marwah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasalnya, sejauh ini korps Adhyaksa Kota Sukabumi yang saat ini tengah dinahkodai Setiyowati dinilai minim untuk memberikan informasi kepada publik.
Ketua PWI Kota Sukabumi Mohamad Satiri mengatakan, sejauh ini informasi yang diberikan Kejari Kota Sukabumi khususnya terkait pengungkapan tindak pidana khusus sangat minim.
“Sebab itulah, kami mendesak Kejari untuk terbuka kepada masyarakat. Karena informasi publik adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi sesuai UU KIP,” jelas Riri kepada wartawan, Senin,23 Oktober 2023.
Lanjut Riri, pengungkapan tindak pidana khususnya di Kejari Kota Sukabumi cukup banyak. Misalnya saja, baru-baru ini Kejari melakukan pengungkapan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit fiktif pada Kantor PT Pegadaian Cabang Sukabumi periode 2019-2021.
“Pada pengungkapan kasus ini pun tidak ada informasi. Padahal, masyarakat sangat menantikan informasi tersebut,” tandasnya.
Riri sangat menyayangkan, sikap Kejari Kota Sukabumi yang terkesan menutup diri. Sebab itu, PWI Kota Sukabumi mendesak agar Kejari dapat menjunjung tinggi UU KIP tersebut.
“Bila perlu dalam waktu dekat ini kami bakal melakukan audensi dengan Kejari Kota Sukabumi,” bebernya.
Ia berharap, kedepannya Kejari Kota Sukabumi dapat lebih terbuka soal informasi. “Ya, jangan sampai pelit informasi. Apalagi saat ada pengungkapan kasus cukup menarik. Harusnya diinformasikan,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp nya, Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati belum dapat memberikan keterangan secara gamblang.
“Mangga (silahkan) besok ketemu dengan Kasi Intel dan Kasi Pidsus,” singkatnya.**
Share this content:
Post Comment