Kader Golkar Kota Sukabumi Kembali Terjerat Hukum

 

WhatsApp%20Image%202023-10-19%20at%2020.39.44 Kader Golkar Kota Sukabumi Kembali Terjerat Hukum

SUKABUMI – PASUNDANTODAY.COM | Ketua Pimpinan DPD Partai Golkar Kota Sukabumi angkat bicara terkait kader Golkar yang kembali tersandung kasus penipuan dan penggelapan pada lima pangkalan gas elpiji 3 kilogram dengan nilai uang sebesar Rp 1,2 Miliar.

Saat ditemui wartawan, Sri Widagdo mengaku tidak tahu menahu soal adanya salah satu kader Golkar yang berurusan kembali dengan hukum.

Widagdo mengatakan, kader Golkar Kota Sukabumi yang berinisial IRT ini menurut sepengetahuan dirinya sudah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi. 

Menurutnya memang pernah ada anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang terjerat kasus penipuan karena penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo.

“Yang kami tahu kasusnya itu sudah selesai dan sudah dinyatakan bebas oleh PN Kota Sukabumi. Jujur ya, kami ini tau dari teman-teman media,” jelas Sri Widagdo kepada wartawan Kamis, (19/10/2023) di kantor DPD Golkar Kota Sukabumi.

Meski pihak DPD Golkar Kota Sukabumi belum mengetahui kadernya itu kembali tersandung kasus hukum. Kendati demikian Politisi Partai Pohon Beringin ini tetap mensupport agar kadernya menjalani hukum dengan baik.

“Saya tegaskan untuk kasus ini jujur kami baru tahu. Ya, tidak tahu kalau beliau itu terjerat kasus lagi. Jujur ya kami tahu dari kawan-kawan media,” tandasnya.

Disinggung soal sanksi kepada kader yang tersandung kasus hukum, lanjut dia, pihaknya pasti akan memberikan sanksi tegas. Bahkan bisa dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila perkaranya sudah inkrah.

“Oya kalau sanksi pasti ada, PAW ya ada dalam aturan partai. Tapi permasalahan ini kan yang satu sudah inkrah. Memang jika timbul lagi permasalahan baru, kalau tidak salah ya. Jadi pasti kita akan berikan sanksi,” ucapnya.

Berkaitan dengan PAW secara AD/ART Partai Golkar, sambung dia, karena memang Ivan itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi, maka PAW itu harus melalui proses hukumnya sampai inkrah.

“Partai akan memberikan sanksi tegas melalui PAW setelah yang bersangkutan inkrah.Ya apalagi dengan kasus yang kedua ini dan kami pasti akan berikan sanksi tegas,” pungkasnya.**

Share this content:

Kader Golkar Kota Sukabumi Kembali Terjerat Hukum

 

WhatsApp%20Image%202023-10-19%20at%2020.39.44 Kader Golkar Kota Sukabumi Kembali Terjerat Hukum

SUKABUMI – PASUNDANTODAY.COM | Ketua Pimpinan DPD Partai Golkar Kota Sukabumi angkat bicara terkait kader Golkar yang kembali tersandung kasus penipuan dan penggelapan pada lima pangkalan gas elpiji 3 kilogram dengan nilai uang sebesar Rp 1,2 Miliar.

Saat ditemui wartawan, Sri Widagdo mengaku tidak tahu menahu soal adanya salah satu kader Golkar yang berurusan kembali dengan hukum.

Widagdo mengatakan, kader Golkar Kota Sukabumi yang berinisial IRT ini menurut sepengetahuan dirinya sudah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi. 

Menurutnya memang pernah ada anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang terjerat kasus penipuan karena penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo.

“Yang kami tahu kasusnya itu sudah selesai dan sudah dinyatakan bebas oleh PN Kota Sukabumi. Jujur ya, kami ini tau dari teman-teman media,” jelas Sri Widagdo kepada wartawan Kamis, (19/10/2023) di kantor DPD Golkar Kota Sukabumi.

Meski pihak DPD Golkar Kota Sukabumi belum mengetahui kadernya itu kembali tersandung kasus hukum. Kendati demikian Politisi Partai Pohon Beringin ini tetap mensupport agar kadernya menjalani hukum dengan baik.

“Saya tegaskan untuk kasus ini jujur kami baru tahu. Ya, tidak tahu kalau beliau itu terjerat kasus lagi. Jujur ya kami tahu dari kawan-kawan media,” tandasnya.

Disinggung soal sanksi kepada kader yang tersandung kasus hukum, lanjut dia, pihaknya pasti akan memberikan sanksi tegas. Bahkan bisa dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila perkaranya sudah inkrah.

“Oya kalau sanksi pasti ada, PAW ya ada dalam aturan partai. Tapi permasalahan ini kan yang satu sudah inkrah. Memang jika timbul lagi permasalahan baru, kalau tidak salah ya. Jadi pasti kita akan berikan sanksi,” ucapnya.

Berkaitan dengan PAW secara AD/ART Partai Golkar, sambung dia, karena memang Ivan itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi, maka PAW itu harus melalui proses hukumnya sampai inkrah.

“Partai akan memberikan sanksi tegas melalui PAW setelah yang bersangkutan inkrah.Ya apalagi dengan kasus yang kedua ini dan kami pasti akan berikan sanksi tegas,” pungkasnya.**

Share this content:

Post Comment