Polisi Bekuk Puluhan Pelaku Narkotika di Sukabumi
Para terduga pelaku kasus narkotika saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Polres Sukabumi Kota.| Foto dok: istimewa
SUKABUMI – PASUNDANTODAY.COM | Puluhan pengedar dan pemakai narkotika berhasil dibekuk jajaran reserse narkoa Polres Sukabumi Kota Jawa Barat. Para pelaku ini diammankan dari sejumlah tempat yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir dari 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Satuan Resort Narkoba (Stres) Narkoba, berhasil mengamankan 37 terduga pelaku penyalahgunaan pengguna dan pengedar obat terlarang berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Kabag Ops Polres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhidin di dampingi Kasat Narkoba, AKP Wahyudi mengatakan bahwa dari 37 terduga pelaku dengan berbagai usia dengan rincian dari usia 17 hingga usia 30 tahun ada 23 orang sedangkan usia 30 tahun keatas ada 14 orang.
“Dari 29 TKP diantaranya Gunungpuyuh dan Cikole, masing-masing 5 LP. Disusul Warudoyong dan Gunungguruh, 4 LP. Kemudian Baros, Cibeureum, Sukabumi dan Lembursitu, 2 LP. Terendah di Cisaat, Sukaraja dan Kebonpedes, 1 LP,” kata Tahir dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi Kota.
Lanjut dia, dari 29 TKP tersebar di wilayah 11 Kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Polisi berhasil mengamankan 250 gram sabu-sabu, daun ganja kering 2816,72 gram, 4193 obat keras terbatas.
“Iya, dari total pengungkapan kasus narkoba ini, Kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Cikole tertinggi. Untuk yang rendah itu di Kecamatan Cisaat, Sukaraja, dan Kebonpedes,” ungkapnya.
Dengan begitu sambung dia, para terduga pelaku dengan modus operandinya tersebut mereka melaksanakan aksinya ada yang sebagai kurir, pengedar, maupun bandar dengan berbeda-beda waktu.
“Ya ada yang menjalani pekerjaanya selama 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun. Dari 4 barang bukti yang sudah diamankan, sedikitnya 8.631 jiwa bisa terselamatkan, khususnya generasi muda berbagai usia di Kota Sukabumi ini,” terangnya.
“Para terduga pelaku ini terancam Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun hingga seumur hidup. Sementara Pasal 62 UU RI nomor 05/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun. Kemudian Pasal 435, 436 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17/2023, tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.**
Share this content:
Post Comment