Lagi, Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi Tersandung Tipu Gelap Rp 1,2 Miliar
SUKABUMI – PASUNDANTODAY.COM | Baru saja divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi kembali terjerat kasus penipuan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha mengatakan, kasus tersebut merupakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh saudara Ivan Rusyansyah terkait pangkalan gas LPG.
Perkara tersebut menurutnya sudah masuk tahap kedua p21. Pihaknya telah menitipkan tersangka I di rumah tahanan (rutan) Polres Sukabumi Kota selama 20 hari.
“Makanya kemarin polisi sudah menyatakan p21 polisi mengantarkan. Kita tidak bisa menolak karena kan sudah p21 kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menolak karena aturannya seperti itu,” kata Tri kepada wartawan, Senin, (16/10/2023).
Lanjut dia, terkait peristiwa tersebut, dia menjelaskan, pada 23 Desember 2021 lalu. Saudara I ini diduga menipu seorang investor sekaligus pelapor berinisial D dengan cara menjanjikan lima unit usaha pangkalan gas LPG 3 kilogram.
Peristiwa akad dilakukan di kawasan Ciaul Pasir, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
“Menawarkan lima pangkalan gas LPG 3 kg, kerugiannya Rp1,2 miliar. Intinya dia menjanjikan dengan lima pangkalan. Korban ini pemodal, dia nikmati lah uangnya,” ungkapnya.
Tri menyampaikan, dalam kasus ini Ivan dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.” tandasnya.
Sememtara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman pun membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan akhir dari kasus tersebut.
“Sekarang diproses lagi, ya itu tunggu aja keputusan akhirnya. Apakah nanti kena atau tidak,” jelasnya.
Menurutnya, DPRD Kota Sukabumi tidak akan intervensi terkait kasus tersebut. Selain itu, Ivan hingga saat ini masih menerima gaji sebagai anggota dewan.
“DPRD tidak ini (ikut intervensi) hanya menunggu saja. Kalaupun tentang pemecatan, tunggu keputusan partai, partai yang berwenang, DPRD tidak punya hak untuk memberhentikan, itu keputusan partai. Menunggu keputusan pengadilan berikutnya,” cetusnya.
“Masih dapat (gaji), kan proses hukum belum selesai,” ungkap Kamal seusai menghadiri Rakoor Lintas Sektoral di Mako Polres Sukabumi Kota.**
Share this content:
Post Comment