Tujuh Pelajar di Sukabumi Diamankan, Diduga Hendak Tawuran Bersenjata Tajam

AVvXsEhYZ0KQGzVifOgbhB1X_40CHBx_xN2kAO5XGAMc2agTQWZ5AnYWxXas10K_QqwMxvMehwnqAoERbnM0CSQgYCcAwujWYK4Wiflu2OpLK0E5ZBjn7Tg3keZaU3Ze7LfQK4DDKWhWdLrtllp124MMxmoItlXSFIuMppdN5fyUROgzrOe0DzbrU5FpSr2-bzQ=w640-h506 Tujuh Pelajar di Sukabumi Diamankan,  Diduga Hendak Tawuran Bersenjata Tajam
Pemuda dan Sajam saat diamankan oleh Polisi | Istimewa

SUKABUMI, PASUNDAN TODAY –  Jajaran Unit Reskrim Polsek Jampangkulon berhasil mengamankan tujuh pelajar yang diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Jampangkulon, Sabtu (18/10/2024) malam.

 
Tim Patroli ‘Kring Serse’ yang bertugas pada pukul 21.00 WIB mengamankan para pelajar tersebut,  yang masih berstatus pelajar SMK di Surade, Kabupaten Sukabumi.  Mereka membawa senjata tajam (sajam) yang berhasil disita oleh petugas.
 
“Dari tangan mereka, Polisi berhasil menyita 1 buah senjata tajam jenis corbek, 1 buah jenis senjata tajam jenis Celurit, dan 1 buah jenis senjata tajam jenis Golok Sisir (Gosir),” ungkap Kapolsek Jampangkulon Polres Sukabumi, Iptu Muhlis.
 
Diduga,  para pelajar yang akan melakukan tawuran ini merupakan pelajar SMK yang ada di Surade dan pelajar SMK Swasta di Jampangkulon.  Mereka terjaring dalam giat Patroli Kring Serse yang dilakukan berdasarkan STR Kapolres Nomor STR/139/X/OPS.1.3./2024 tertanggal 05 Oktober 2024 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) penyakit masyarakat, dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) Kamtibmas yang kondusif pada Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
 
“Tujuh pelajar tersebut antara lain, MAR Als ROH, warga Desa Pasir Ipis Kecamatan Surade, FR (15) warga Desa Pasir Ipis Kecamatan Surade, SP (17) warga Desa Kadalaman Kecamatan Surade, EGIFNA (17) warga yang sama, ESA (17) warga Desa Purwasedar Kecamatan Ciracap, MFB (16), warga Desa Wanasari Kecamatan Surade, dan PF (18), warga Desa Talagamurni Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi,” terangnya.
 
Kegiatan KRYD yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jampangkulon Aipda Riki Rosandi bersama anggota, memiliki sasaran antara lain, Miras, Narkoba, perjudian, prostitusi, premanisme, berandalan, penipuan, dan C3.
 
Polsek Jampangkulon terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aksi tawuran dan kejahatan lainnya, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.

Share this content:

Post Comment