Kejari Cibadak Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika, Sajam, dan Lainnya: Sabu dan Ganja Jadi “Pamor”
Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi saat menunjukan barang bukti yang akan dimusnahkan| Istimewa |
SUKABUMI, PASUNDAN TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) terkait perkara-perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini melibatkan berbagai barang bukti, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga alat-alat kejahatan lainnya.
“Hari ini, sekitar 90 kasus yang terdiri dari perkara narkotika, psikotropika, dan perkara-perkara kekerasan yang terjadi mulai dari 9 April hingga September 2024, dimusnahkan,” ujar Kasi Intelejen pada Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan.
Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari Polres Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Kepala BNNK Sukabumi, dan RSUD Sekarwangi.
“Jumlah Narkotika sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 1.060,8 Gram, ganja 940,45 Gram, handphone 9 unit, timbangan digital 17 buah, alat hisap bong 3 buah,” terangnya.
Tak hanya itu, barang bukti berupa obat tramadol, 15.271 butir, eksimer 17.901 butir, aprazolam 22 butir, riklona 10 butir, merlopam 8 butir, handphone 10 unit, tas 6 buah, juga dimusnahkan.
“Selain itu, ada juga barang berupa golok 10 buah, celurit 3 buah, kunci leter T 7 buah, obeng 2 buah, gunting 1 buah, linggis 2 buah, besi dan lainnya 10 buah,” lanjut Wawan.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Paling menonjol kasus narkotika, banyak dimusnahkan berupa sabu dan ganja, seperti kasus penganiayaan, tawuran contohnya celurit dan sajam yang harus segera dimusnahkan,” tutupnya.
Kejari Cibadak berharap pemusnahan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkoba dan kejahatan lainnya.
“Harapannya, dengan pemusnahan ini bisa meminimalisir atau berkurangnya kasus narkotika yang ada di Kabupaten Sukabumi,” jelas Wawan.
PENULIS: ANRY WIJAYA
Share this content:
Post Comment