29 Korban TPPO Tujuan Australia Berhasil Diselamatkan Polres Sukabumi

WhatsApp%20Image%202023-10-03%20at%2019.18.26 29 Korban TPPO Tujuan Australia Berhasil Diselamatkan Polres Sukabumi

SUKABUMI – PASUNDANTODAY.COM | Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban sebelum diberangkatkan ke Australia. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menggelar konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO yang digelar pada Selasa, 3 Oktober 2023, di Mako Polres Sukabumi.

Maruly menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika tersangka Sdr. AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri. Banyak yang tertarik dan menghubungi Sdr. AS. 

“Namun, proses itu melibatkan biaya administrasi yang tinggi, hingga mencapai Rp. 40.000.000 per orang. Para korban ini dijanjikan bekerja di Australia dengan gaji sangat fantastic,” terang Kapolres Sukabumi.

Lanjut Maruly, setelah para pelaku ini berhasil merekrut 29 calon PMI, kemudian tersangka AS, baru menerima uang dari tersangka DPO Sdr. A, dengan total sekitar Rp. 100.000.000. 

“Jadi mereka ini merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut. Namun upaya tersebut gagal ketika DPO Sdr. A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur,” ujar Maruly.

Kapolres menambahkan, pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Namun, saat tiba di Sukabumi, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka Sdr. H. J ALS. H. N sebesar Rp. 168.000.000 tidak terealisasi sesuai apa yang dijanjikan. 

“Jadi si tersangka Sdr. H. J ALS. H. N ini menghilang dan tidak bisa dihubungi,” jelasnya.

Maruly menekankan, tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

“Para pelaku yang terlibat dalam TPPO terancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.” terangnya.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada tim Polres Sukabumi yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negeri. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.**

Share this content:

29 Korban TPPO Tujuan Australia Berhasil Diselamatkan Polres Sukabumi

WhatsApp%20Image%202023-10-03%20at%2019.18.26 29 Korban TPPO Tujuan Australia Berhasil Diselamatkan Polres Sukabumi

SUKABUMI – PASUNDANTODAY.COM | Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban sebelum diberangkatkan ke Australia. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menggelar konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO yang digelar pada Selasa, 3 Oktober 2023, di Mako Polres Sukabumi.

Maruly menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika tersangka Sdr. AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri. Banyak yang tertarik dan menghubungi Sdr. AS. 

“Namun, proses itu melibatkan biaya administrasi yang tinggi, hingga mencapai Rp. 40.000.000 per orang. Para korban ini dijanjikan bekerja di Australia dengan gaji sangat fantastic,” terang Kapolres Sukabumi.

Lanjut Maruly, setelah para pelaku ini berhasil merekrut 29 calon PMI, kemudian tersangka AS, baru menerima uang dari tersangka DPO Sdr. A, dengan total sekitar Rp. 100.000.000. 

“Jadi mereka ini merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut. Namun upaya tersebut gagal ketika DPO Sdr. A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur,” ujar Maruly.

Kapolres menambahkan, pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Namun, saat tiba di Sukabumi, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka Sdr. H. J ALS. H. N sebesar Rp. 168.000.000 tidak terealisasi sesuai apa yang dijanjikan. 

“Jadi si tersangka Sdr. H. J ALS. H. N ini menghilang dan tidak bisa dihubungi,” jelasnya.

Maruly menekankan, tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

“Para pelaku yang terlibat dalam TPPO terancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.” terangnya.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada tim Polres Sukabumi yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negeri. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.**

Share this content:

Post Comment