Spesialis Pencurian Motor Berhasil di Ringkus Polisi
Sukabumi – PASUNDANTODAY.COM | Kepolisian Resort Sukabumi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, menggelar Konferensi Pers pada hari Selasa, 5 September 2023 yang bertempat di Mako Polsek Jampang Kulon Sukabumi.
Konferensi pers yang digelar mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan jenis kendaraan bermotor sepeda motor (R2) yang berhasil diungkap di wilayah Selatan Pajampangan.
Keberhasilan pengungkapan pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis roda dua di wilayah Pajampangan tersebut berkat kolaborasi antara Polsek Jampangkulon dan Sat Reskrim Polres Sukabumi.
“Konferensi pers hari ini, kami menyoroti kasus yang telah terjadi di wilayah Jampangkulon. Kasus ini merupakan tidak pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang diatur dalam Pasal 363 KUHP,” ucap Kapolres Sukabumi.
AKBP Maruly membeberkan, kasus tersebut pertama terjadi pada tanggal 6 Agustus 2023 di Kampung Warung Tagog. Sementara kasus yang kedua terjadi pada 18 Agustus 2023 di rumah pelapor di Kampung Negla Babakan.
“Kami sampaikan seluruhnya ada 17 TKP lainnya yang terkait dengan kasus serupa di wilayah hukum Polres Sukabumi,” tandas Kapolres Sukabumi
Dijelaskan Maruly, kedua identitas korban pada kasus ini antara lain berinisial S H dan M A M. Sementara untuk para pelaku yang berhasil diamankan petugas yaitu S, J dan W.
“Mereka ditangkap pada tanggal 3 September 2023 di lokasi berbeda di Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
Kapolres Sukabumi menjelaskan, modus operandi para tersangka sebelumnya melakukan pengamatan terhadap sasaran rumah yang menjadi target dan sepeda motor yang akan dicurinya.
Setelah itu, tersangka akan membobol dinding atau jendela rumah dengan menggunakan kunci palsu (Letter T), kemudian merusak kunci kontak sepeda motor.
“Ya setelah berhasil lalu sepeda motor yang berhasil dicurinya dibawa kabur,” jelas Kapolres Sukabumi.
Motif tersangka dalam kasus ini adalah untuk memperoleh keuntungan materil dengan menjual barang hasil curian. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan curian yang berhasil diamankan.
“Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.” Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, serta Pasal 480 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,” tegasnya.
Lanjut Kapolres, Konferensi Pers ini adalah langkah awal dari proses hukum yang akan berlanjut. Polres Sukabumi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
“Saya mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah, khususnya terhadap kendaraan bermotor, guna mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkasnya.
Reporter : Lison
Share this content:
Post Comment