Modus Licik! Kepala PKBM Gelapkan Dana, Siswa Terlantar, Negara Merugi!
Barang Bukti OS yang disita oleh kejaksaan negeri Sukabumi | Istimewa |
SUKABUMI, PASUNDAN TODAY – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi dana PKBM Printis, yang menyangkut OS, Kepala PKBM tersebut.
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejaksaan Negeri Cibadak telah menyita beberapa barang bukti yang diperkirakan berasal dari hasil korupsi dana PKBM.
Barang bukti tersebut diantaranya satu unit mobil dan dua sepeda motor, yang diduga diperoleh OS dari hasil korupsi dana PKBM.
“Dari hasil keterangan saksi-saksi bahwa uang hasil tindak pidana yang dilakukan OS ini untuk kepentingan pribadi tersangka itu. Barang bukti yang diamankan ada berupa mobil, dua unit motor dan juga dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan belajar tersebut, dimana kendaraan diduga dari hasil uang tindak pidana korupsi yang dia lakukan,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan.
Wawan menjelaskan bahwa dalam penetapan tersangka terhadap OS ini tidak ada keterkaitan dengan Dinas Pendidikan. Tersangka diduga kuat menggelembungkan data siswa secara independen.
“Ya sementara tidak ada keterkaitan dengan Dinas Pendidikan, ini adalah inisiatif sendiri tersangka OS, mengumpulkan data siswa fiktif yang kemudian dia buat surat pertanggung jawaban, kemudian dia mencairkan uang itu sendiri dan kemudian dipergunakan sendiri dari uang hasil penyimpangan tersebut,” kata Wawan.
Terhadap OS, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyangkakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman penyidik menerapkan pasal 2 dan pasal 3, dimana pasal 2 ancaman hukumannya minimal 4 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun penjara dan untuk pasal 3 minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wawan.
Kejadian ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan dana PKBM agar tidak terjadi penyalahgunaan seperti yang terjadi pada kasus ini.
PENULIS : Anry Wijaya
Share this content:
Post Comment