“Perang” Melawan Rokok Ilegal: Satpol PP Sukabumi Sita Ribuan Batang
SUKABUMI, PASUNDAN TODAY – Satpol-PP Kabupaten Sukabumi bersama Bea dan Cukai Bogor berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (24/9/2024). Razia yang menyasar sejumlah warung di wilayah Palabuhanratu, Cikakak, dan Simpenan menghasilkan bukti kuat tentang peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sukabumi.
“Tim gabungan berhasil mengamankan 24.684 batang rokok tanpa pita cukai yang diduga akan dijual secara ilegal,” kata Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, saat ditemui di kantornya, Kamis (26/9/2024).
Riyadi menjelaskan, sebanyak sembilan warung yang kedapatan menjual rokok ilegal di wilayah Palabuhanratu dan Cikakak berhasil diidentifikasi dan digeledah. “Razia ini merupakan bagian dari upaya bersama Satpol-PP dan Bea dan Cukai Bogor untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, rokok-rokok ilegal tersebut dijual dengan harga di bawah Rp 25.000 per bungkus dan kemungkinan jumlah sebenarnya jauh lebih banyak. “Kami mencurigai ada distributor nakal yang mencampur rokok ilegal dengan rokok resmi untuk mengelabuhi pedagang,” jelas Riyadi.
Riyadi menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi. “Penjualan rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan pidana satu hingga lima tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Junto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak distributor dan pedagang rokok ilegal. “Kami juga akan mencari lokasi penyimpanan rokok ilegal ini. Peredarannya tersebar merata di 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Riyadi mengajak masyarakat untuk mewaspadai ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, bekas, salah personalisasi, atau salah peruntukan.
Share this content:
Post Comment