Polisi Berhasil Bekuk Kawanan Geng Motor Yang Resah kan Warga Cibadak

IMG-20240925-WA0014 Polisi Berhasil Bekuk Kawanan Geng Motor Yang Resah kan Warga Cibadak
AKBP Samian saat konferensi pers 6 pelaku geng motor | Istimewa 

SUKABUMI, PASUNDAN TODAY
Polres Sukabumi laksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyerangan yang viral di masyarakat Sukabumi khususnya wilayah Kecamatan Cibadak Kamis (19/9/2024) lalu, acara tersebut, di depan Mako Polres Sukabumi dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, Rabu (25/9/2024).
Kapolres Sukabumi menyampaikan, perkara penyerangan warga yang berada di pasar Cibadak ini sebelumnya viral di masyarakat melalui media sosial dengan melakukan siaran langsung di Instagram dan terekam cctv hingga menarik perhatian masyarakat.
“Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Cibadak, di mana sekelompok orang tidak dikenal yang menamakan diri mereka sebagai Parungkuda Comeback melakukan penyerangan. Mereka berjanji untuk bertemu dengan kelompok lain bernama Cibadak Street,” ungkapnya. 
Lanjut Samian, amun pada waktu yang ditentukan, kelompok Cibadak Street tidak hadir di lokasi, sehingga masyarakat yang berada di pasar, terutama para pedagang, menjadi sasaran penyerangan. 
“Meskipun pada aksinya tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, beberapa kendaraan roda dua mengalami kerusakan akibat tindakan para pelaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tak butuh waktu lama jajarannya bergerak cepat dalam menangkap para pelaku yang berjumlah enam orang, di beberapa lokasi.
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan enam pelaku. Dari enam pelaku tersebut, lima di antaranya adalah dewasa, sementara satu merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Lima pelaku dewasa telah ditahan, dan untuk pelaku di bawah umur, kami melakukan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan atau penganiayaan secara bersama-sama, serta pelanggaran terkait Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam (Sajam). 
“Ancaman hukuman untuk membawa senjata tajam adalah 10 tahun penjara, sedangkan ancaman hukuman untuk tindak pidana pengrusakan bisa mencapai 7 tahun penjara,” tegas Samian.
Kapolres Sukabumi menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindakan yang meresahkan. Polres Sukabumi akan segera melakukan tindakan cepat untuk mengejar para pelaku yang membuat onar, kegaduhan, dan keresahan.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polres Sukabumi dan kami berkomitmen akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat khususnya Sukabumi,” tukas AKBP Dr. Samian.
Apabila masyarakat menemukan hal hingga terjadi kegaduhan maka laporkan langsung ke Polsek setempat. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sukabumi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga Sukabumi.
Penulis : Anry Wijaya 

Share this content:

Post Comment