Jelang Masa Kampanye, Panwaslucam Parakansalak Turunkan Alat Peraga Sosialisasi Bacalon
SUKABUMI, PASUNDAN TODAY – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Parakansalak (Panwaslucam) mengerahkan tim gabungan untuk menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Sukabumi pada Selasa (24/9/2024). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi pelanggaran kampanye dan memastikan kelancaran proses Pilkada yang segera dimulai.
Tim gabungan yang terdiri dari Panwaslucam, Polsek, Koramil, dan Satpol-PP Kecamatan Parakansalak menurunkan baliho dan alat peraga sosialisasi yang terpasang di berbagai kawasan kecamatan tersebut. Penurunan APS ini dilakukan sebelum masuk masa kampanye yang dijadwalkan akan dimulai pada [Tanggal Mulai Kampanye].
“Masa tahap kampanye baru akan di mulai, oleh karena itu APS yang terpasang kami harapkan memasuki masa kampanye baliho atau poster Bacalon kemarin harus segera di turunkan,” ungkap Timbul Nugraha, Ketua Panwaslucam Parakansalak.
Timbul menambahkan bahwa penurunan APS ini merupakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran kampanye yang berpotensi terjadi akibat pemasangan APS di luar masa kampanye. “Kami mengingatkan para Bacalon untuk mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU,” tegasnya.
Rosidi, Kasi Trantib Kecamatan Parakansalak, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat instruksi dari Kasat Pol-PP Kabupaten Sukabumi untuk segera menertibkan APS sebelum masuk masa kampanye.
“Kami tadi dari tim gabungan di Kecamatan Parakansalak menertibkan semua APS yang berada di wilayah Kecamatan Parakansalak, kebanyakan APS tersebut dari para Bacalon yang tidak menurunkan sendiri APS mereka,” terangnya.
Rosidi menjelaskan bahwa pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) oleh para kontestan Pilkada baik Provinsi maupun Kabupaten harus sesuai dengan titik lokasi yang telah ditentukan oleh KPU. Hal ini untuk menghindari gangguan terhadap aktivitas masyarakat dan kerusakan fasilitas publik.
“Untuk pemasangan APK kontestan Pilkada baik Propinsi atau Kabupaten pada titik yang sudah ditentukan KPU agar tidak menggangu masyarakat,” pungkasnya.
Panwaslucam Parakansalak menyatakan akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap penyebaran alat peraga sosialisasi Pilkada untuk memastikan kepatuhan dari seluruh peserta Pilkada. Langkah ini diambil demi menjaga keadilan dan keterbukaan dalam pelaksanaan Pilkada yang akan segera dilaksanakan di Kabupaten Sukabumi. (Anry Wijaya)
Share this content:
Post Comment