Misteri Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Sukabumi Terungkap: Tersangka SMP Ditetapkan dalam Kasus Tragis

SUKABUMI – Penyebab kematian tragis seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun, yang diberi inisial M, akhirnya terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota. Kabar tersebut mengejutkan masyarakat setempat dan menciptakan kekhawatiran di kalangan warga. Polisi telah menetapkan seorang tersangka, seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial S (14), yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
 
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan bahwa M tewas dibunuh oleh tersangka di perkebunan dekat rumah nenek korban di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Pada Sabtu, 16 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, korban dan tersangka bermain dan menonton TV di rumah teman korban.
 
Sekitar pukul 08.30 WIB, M pamit untuk pergi mengambil buah pala di perkebunan yang berdekatan. Pelaku, S, mengikuti korban dan akhirnya melancarkan aksinya. Pelaku membuntuti korban hingga akhirnya melumpuhkannya dan melakukan pelecehan seksual sodomi terhadapnya.
 
Ari Setyawan Wibowo menjelaskan jalannya kejadian tersebut. Sementara M mengambil buah pala di perkebunan, pelaku mendorongnya dan melakukan pelecehan seksual sodomi yang sangat menyimpang. Korban berusaha melawan, namun pelaku mengejarnya dan menggunakan celana yang telah dipelorotkan pada korban untuk mencekiknya dari belakang. Setelah memastikan korban dalam kondisi lemas, pelaku melanjutkan kejahatannya dengan melakukan pelecehan seksual sodomi yang lebih lanjut terhadap korban.
 
Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban untuk mendampingi temannya mengikat daun kemangi. Namun, pelaku kembali ke tempat kejadian perkara sekitar pukul 11.00 WIB untuk mengecek kondisi korban yang telah ia sodomi. Di saat itu, pelaku kembali mencekik dan menekan leher korban untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal. Setelah memastikan kematian korban, pelaku membawa tubuhnya ke jurang di dalam perkebunan dan membuangnya.
 
Bocah M ditemukan dalam kondisi tewas pada Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB setelah pencarian yang melibatkan puluhan warga sekitar. Pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada S sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
Ari mengungkapkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, dan sejumlah barang bukti seperti celana, sandal, dan hasil visum et repertum telah disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal-pasal yang sesuai, termasuk pasal 82 ayat 1 dan/atau pasal 82 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia.
 
Polisi juga masih mendalami pengakuan pelaku bahwa ia pernah menjadi korban sodomi sebelumnya. Seluruh fakta dan bukti sedang dikumpulkan untuk proses penyelidikan yang lebih lanjut, termasuk pemeriksaan medis dan pendampingan oleh ahli psikologi. ***

Share this content:

Post Comment