PTUN Bandung Tolak Gugatan Law Firm Marpaung Terkait Bantuan Hukum Desa Sukabumi
SUKABUMI – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah mengeluarkan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Law Firm Marpaung terhadap Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, terkait penghentian kerjasama bantuan hukum desa. Dalam keputusannya, PTUN Bandung menolak gugatan tersebut dan menyatakan Bupati Sukabumi sebagai pemenang dalam perkara tersebut.
Putusan PTUN Bandung tersebut menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh Law Firm Marpaung. Eksepsi dari pihak tergugat juga tidak diterima, dengan demikian, Bupati Sukabumi memperoleh kemenangan dalam kasus ini. Penggugat, Law Firm Marpaung, dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.545.000.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, mengonfirmasi keputusan PTUN Bandung dan menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang telah berlangsung. Dalam waktu dekat, pihak Inspektorat akan berkoordinasi dengan bagian hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan hasil putusan tersebut. Selain itu, pihak Inspektorat akan terus memantau proses tindak lanjut yang belum selesai sesuai instruksi Bupati sebelumnya yang menagih dan menyetorkan dana ke kas desa agar menghindari kerugian negara.
Dalam sambutannya, Komarudin juga menegaskan bahwa pihak Inspektorat akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Polres Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Sukabumi, terkait dugaan pelanggaran hukum yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan bantuan hukum. Pelanggaran semacam ini tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja, sehingga dipandang perlu adanya tindakan hukum yang sesuai.
Polemik antara Law Firm Marpaung dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait bantuan hukum desa ini telah melewati proses persidangan di PTUN Bandung dengan nomor perkara 146/G/2023/PTUN.BDG. Dalam gugatannya, Law Firm Marpaung mengajukan permohonan pembatalan kerjasama bantuan hukum desa dan mengharapkan pengembalian dana bantuan desa ke kas negara atau kas desa. Namun, putusan PTUN Bandung yang dituangkan dalam keputusannya menunjukkan penolakan terhadap tuntutan penggugat yang diajukan.
Keputusan PTUN Bandung ini mengindikasikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Bupati Sukabumi terkait polemik bantuan hukum desa telah dinyatakan sah oleh Pengadilan. Bagi Law Firm Marpaung dan pihak terkait, penolakan putusan PTUN Bandung ini tentu menjadi suatu kritik terhadap upaya yang dilakukan dalam penggunaan dana bantuan desa dan membawa konsekuensi hukum.
Share this content:
Post Comment