Baznas Kabupaten Sukabumi Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M Sebesar Rp45.000 per Orang

 

SUKABUMI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriyah atau 2024 Masehi sebesar Rp45.000 per orang. Penetapan ini dilakukan berdasarkan surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi dengan nomor 17/SK/MUI-Kabsi/III/2024.
 
Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, Unang Sudarma, melalui wakilnya, M. Taufik, mengungkapkan bahwa besaran tersebut merupakan patokan berdasarkan harga beras yang paling umum dikonsumsi oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi. Beras dengan harga Rp14.000 per liter ini kemudian dikalikan dengan 1 kulak atau 3,5 liter, atau setara dengan 2,5 kilogram beras.
 
“Masyarakat perlu mengetahui bahwa prinsip zakat disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari. Jadi, jika biasanya membeli beras seharga Rp14.000 per liter, maka wajib membayar zakat sebesar Rp45.000,” jelas M Taufik.
 
Dari hasil survei di beberapa pasar, seperti Cisaat, Cicurug, Cibadak, Palabuhanratu, dan Surade, rata-rata harga beras adalah Rp14.000 per liter. Oleh karena itu, kewajiban umat Islam adalah berzakat 3,25 liter beras atau dengan nominal Rp14.000.
 
Baznas Kabupaten Sukabumi telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk membayar zakat fitrah mulai hari ini. Masyarakat dapat membayar zakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ) Baznas yang tersebar di berbagai tempat umum dan daerah.
 
“UPZ kami tersebar di sekolah, kantor kelurahan, masjid, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kantor Dinas, maupun pelaku usaha supaya lebih memudahkan masyarakat dalam membayar zakat,” tutup M Taufik.
 
Dengan demikian, mari kita tunaikan kewajiban kita sebagai umat Islam dengan membayar zakat fitrah, sebagai bentuk kepedulian kita terhadap sesama.
 

Share this content:

Post Comment