UOBK RSUD R. Syamsudin, SH: Pelayanan MRI Terbaik di Kota Sukabumi untuk Diagnosis yang Akurat dan Aman!

SUKABUMI – Pelayanan MRI 1,5 T di UOBK RSUD R. Syamsudin, SH merupakan salah satu pilihan terbaik untuk pemeriksaan MRI di Kota Sukabumi. Berikut adalah beberapa keunggulan dari pemeriksaan MRI di RSUD tersebut:
 
1. Tanpa radiasi: Pemeriksaan MRI menggunakan medan magnet dan gelombang radio, sehingga tidak menggunakan radiasi seperti pada pemeriksaan sinar-X. Hal ini membuat pemeriksaan MRI aman dan minim risiko bagi pasien.
2. Gambar struktur jaringan lunak sangat jelas dan detail: MRI menggunakan medan magnet yang kuat untuk menghasilkan gambar yang sangat jelas dan detail dari struktur jaringan lunak dalam tubuh. Hal ini memungkinkan dokter untuk melakukan diagnosis yang lebih akurat.
 
Pelayanan MRI di UOBK RSUD R. Syamsudin, SH mencakup berbagai jenis pemeriksaan non kontras, antara lain:
 
1. MRI Kepala
2. MRI Orbita
3. MRI Sinus Paranasal
4. MRI Vertebrae (Tulang Belakang)
5. MRI Upper Abdomen
6. MRCP
7. MRI Pelvis
8. MRI Knee Joint
9. MRI Ankle joint
10. MRI Shoulder Joint
11. MRI Manus
 
Pelayanan ini dilakukan oleh dokter spesialis radiologi yang profesional, seperti dr. Donny Sulifan Sp.Rad., Subsp. RI (K)., MMRS dan dr. Toto Kuntoro, Sp. Rad. Selain itu, pelayanan juga didukung oleh tenaga medis lain seperti perawat dan radiografer berpengalaman.
 
Jadwal pelayanan MRI di UOBK RSUD R. Syamsudin, SH adalah Senin hingga Jumat, pukul 08.00 – 16.00. Tempat pelayanan berada di Gedung Penunjang Lantai 1 (Radiologi).
 
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan melakukan pendaftaran, Anda dapat melakukannya secara online melalui WA Halo Bunut di nomor 081112300447 atau langsung datang ke Gedung Penunjang Lantai 1.
 
Pelayanan MRI di UOBK RSUD R. Syamsudin, SH menerima pasien dengan pembayaran melalui BPJS, tunai, asuransi komersial, dan nota perusahaan.
 
Jangan ragu untuk melakukan pemeriksaan MRI guna mendeteksi penyakit lebih dini. Ingatlah bahwa mencegah selalu lebih baik daripada mengobati.

Share this content:

Post Comment