PARADE Nusantara Sukabumi Bergerak: Tuntutan Revisi Undang-Undang Desa Harus Dipenuhi!

Sukabumi, PASUNDAN TODAY – Persatuan Rakyat Desa (PARADE) Nusantara Sukabumi akan melakukan aksi pada Selasa, 6 Februari 2024 di depan Gedung DPR-RI MPR-RI dengan tujuan menyampaikan tuntutan mereka terkait pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aksi ini dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Desa.
 
Dalam aksinya, PARADE Nusantara Sukabumi membawa tema Istighosah, dengan harapan bahwa tuntutan mereka dapat didengar dan dipenuhi dengan segera. Tuntutan tersebut terkait dengan beberapa kluster substansi, antara lain:
 
1. Azas Rekognisi, Subsidiaritas, dan Hak Asal Usul Desa untuk menjaga keutuhan desa.
2. Kenaikan Dana Desa untuk percepatan kemajuan dan kemakmuran desa menuju desa yang mandiri dan berdaulat.
3. Kesejahteraan bagi lembaga desa, kepala desa, dan perangkat desa.
4. Masa jabatan kepala desa yang diusulkan direvisi menjadi 2 x 9 tahun atau 2 x 8 tahun, mengembalikan ke Undang-Undang No. 5 Tahun 1979.
 
PARADE Nusantara Sukabumi telah melakukan serangkaian upaya sebelum aksi ini dilakukan. Mereka telah menyampaikan usulan revisi Undang-Undang Desa kepada pemerintah dan DPR-RI sejak bulan Desember 2022. Selain itu, mereka juga telah melakukan aksi damai sebelumnya pada tanggal 17 Januari 2023 dan 5 Desember 2023.
Namun, hingga saat ini, revisi Undang-Undang Desa belum juga dibahas dan disahkan oleh DPR-RI. Hal ini membuat PARADE Nusantara Sukabumi merasa perlu untuk melakukan aksi sebagai bentuk penegasan tuntutan mereka. 
 
Zaro Aung R Madjanan Ketua PARADE Nusantara Sukabumi ingin menegaskan bahwa aksi bersama dengan 100 lebih Kepala desa dari Sukabumi adalah dalam rangka memperjuangkan revisi Undang-Undang Desa dan bukan untuk mengganggu kenyamanan pihak terkait. Mereka meminta maaf jika aksi tersebut dianggap mengganggu, namun tetap berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan desa.
Zaro Aung, memastikan kepada kepala desa yang ikut serta dalam perjalanan ini untuk lebih menjaga keamanan dan ketertiban.
“Saya menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai damai dan menghindari segala bentuk kerusuhan atau ketidakamanan selama perjalanan dan pengawalan RUU Tentang Desa.”Ujarnya
Dalam upaya menjaga keamanan dan keteriban, PARADE Sukabumi dalam pengawalan dan mendukung kelancaran perjalanan mereka ke Senayan. Menyediakan Koordinator Demo untuk keamanan bagi Para Kepala Desa di Sukabumi. 
Zaro Aung R Madjanan menekankan bahwa tujuan dari perjalanan ini adalah untuk menyampaikan aspirasi dengan damai dan mengawal pengesahan revisi Undang-Undang tentang Desa dengan sikap yang bertanggung jawab.
 
“Kehadiran kami di Senayan mudah-mudahan dapat memberikan dorongan dan perhatian kepada para anggota DPR-RI untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Desa.” Tegasnya
Dengan menjaga keamanan dan ketertiban, saya ingin menunjukkan bahwa perjuangan kami dilakukan dengan cara yang positif dan konstruktif.
 
“Dalam semangat persatuan dan kebersamaan, PARADE Nusantara Sukabumi berangkat ke Senayan dengan harapan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang tentang Desa dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia.”ungkapnya
Mereka berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan melakukan pengawalan dengan damai dalam upaya mereka untuk memperjuangkan kepentingan desa.
Wartawan : Jerry Caesar

Share this content:

PARADE Nusantara Sukabumi Bergerak: Tuntutan Revisi Undang-Undang Desa Harus Dipenuhi!

Sukabumi, PASUNDAN TODAY – Persatuan Rakyat Desa (PARADE) Nusantara Sukabumi akan melakukan aksi pada Selasa, 6 Februari 2024 di depan Gedung DPR-RI MPR-RI dengan tujuan menyampaikan tuntutan mereka terkait pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aksi ini dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Desa.
 
Dalam aksinya, PARADE Nusantara Sukabumi membawa tema Istighosah, dengan harapan bahwa tuntutan mereka dapat didengar dan dipenuhi dengan segera. Tuntutan tersebut terkait dengan beberapa kluster substansi, antara lain:
 
1. Azas Rekognisi, Subsidiaritas, dan Hak Asal Usul Desa untuk menjaga keutuhan desa.
2. Kenaikan Dana Desa untuk percepatan kemajuan dan kemakmuran desa menuju desa yang mandiri dan berdaulat.
3. Kesejahteraan bagi lembaga desa, kepala desa, dan perangkat desa.
4. Masa jabatan kepala desa yang diusulkan direvisi menjadi 2 x 9 tahun atau 2 x 8 tahun, mengembalikan ke Undang-Undang No. 5 Tahun 1979.
 
PARADE Nusantara Sukabumi telah melakukan serangkaian upaya sebelum aksi ini dilakukan. Mereka telah menyampaikan usulan revisi Undang-Undang Desa kepada pemerintah dan DPR-RI sejak bulan Desember 2022. Selain itu, mereka juga telah melakukan aksi damai sebelumnya pada tanggal 17 Januari 2023 dan 5 Desember 2023.
Namun, hingga saat ini, revisi Undang-Undang Desa belum juga dibahas dan disahkan oleh DPR-RI. Hal ini membuat PARADE Nusantara Sukabumi merasa perlu untuk melakukan aksi sebagai bentuk penegasan tuntutan mereka. 
 
Zaro Aung R Madjanan Ketua PARADE Nusantara Sukabumi ingin menegaskan bahwa aksi bersama dengan 100 lebih Kepala desa dari Sukabumi adalah dalam rangka memperjuangkan revisi Undang-Undang Desa dan bukan untuk mengganggu kenyamanan pihak terkait. Mereka meminta maaf jika aksi tersebut dianggap mengganggu, namun tetap berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan desa.
Zaro Aung, memastikan kepada kepala desa yang ikut serta dalam perjalanan ini untuk lebih menjaga keamanan dan ketertiban.
“Saya menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai damai dan menghindari segala bentuk kerusuhan atau ketidakamanan selama perjalanan dan pengawalan RUU Tentang Desa.”Ujarnya
Dalam upaya menjaga keamanan dan keteriban, PARADE Sukabumi dalam pengawalan dan mendukung kelancaran perjalanan mereka ke Senayan. Menyediakan Koordinator Demo untuk keamanan bagi Para Kepala Desa di Sukabumi. 
Zaro Aung R Madjanan menekankan bahwa tujuan dari perjalanan ini adalah untuk menyampaikan aspirasi dengan damai dan mengawal pengesahan revisi Undang-Undang tentang Desa dengan sikap yang bertanggung jawab.
 
“Kehadiran kami di Senayan mudah-mudahan dapat memberikan dorongan dan perhatian kepada para anggota DPR-RI untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Desa.” Tegasnya
Dengan menjaga keamanan dan ketertiban, saya ingin menunjukkan bahwa perjuangan kami dilakukan dengan cara yang positif dan konstruktif.
 
“Dalam semangat persatuan dan kebersamaan, PARADE Nusantara Sukabumi berangkat ke Senayan dengan harapan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang tentang Desa dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia.”ungkapnya
Mereka berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan melakukan pengawalan dengan damai dalam upaya mereka untuk memperjuangkan kepentingan desa.
Wartawan : Jerry Caesar

Share this content:

Post Comment