Kemenag Wajibkan Calon Jemaah Haji 2025 Terdaftar di BPJS Kesehatan

(PASTODAY)%20Website%20Photo%20(20) Kemenag Wajibkan Calon Jemaah Haji 2025 Terdaftar di BPJS Kesehatan
(Ilustrasi: Pasundan Today)
JAKARTA, PASUNDAN TODAY – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh calon jemaah haji 2025 untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama terkait teknis pengisian kuota dan pelunasan biaya haji, bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi jemaah selama proses ibadah.
Kemenag menegaskan bahwa seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M harus memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif, mulai dari persiapan keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air. Langkah ini diambil untuk memastikan mereka mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai selama perjalanan haji.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Muhammad Zain, menjelaskan bahwa ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.
“Calon jemaah haji reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan jemaah mendapatkan perlindungan kesehatan penuh, baik sebelum berangkat, saat di Tanah Suci, maupun setelah kembali ke tanah air,” kata Muhammad Zain dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025).
Lebih lanjut, Muhammad Zain menegaskan bahwa JKN akan memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika seorang jemaah mengalami sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Setelah kembali ke Indonesia, jika masih memerlukan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebelumnya, kepesertaan BPJS Kesehatan bukanlah syarat wajib bagi jemaah haji. Namun, dengan aturan baru ini, jemaah kini mendapatkan perlindungan yang lebih komprehensif dan menjamin kesehatan mereka sebelum, selama, dan setelah perjalanan haji,” ujar Muhammad Zain.
Kemenag mengimbau seluruh calon jemaah haji agar memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan jemaah dan petugas haji dapat menjalankan ibadah dengan lebih aman dan nyaman, tanpa khawatir terhadap risiko kesehatan yang dapat mengganggu kelancaran ibadah mereka.
“Kami berharap seluruh jemaah mendapatkan haji yang maqbul dan mabrur. Insya Allah,” tutupnya.
Penulis: Andalas

Share this content:

Post Comment