Efisiensi Anggaran! Pemerintah Pusat dan Daerah Siap-siap Ikat Pinggang
![]() |
Ilustrasi oleh Pasundan Today |
JAKARTA, PASUNDAN TODAY – Presiden Prabowo Subianto mengucapkan “perang” terhadap pemborosan anggaran! Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, beliau menetapkan target efisiensi anggaran mencapai Rp306.695.177.420.000 yang harus dipenuhi semua kementerian/lembaga, TNI, Polri, Jaksa Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Instruksi ini menetapkan target efisiensi belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp256.100.000.000.000,00 dan efisiensi transfer ke daerah sebesar Rp50.595.177.420.000,00. Fokus efisiensi diarahkan pada belanja operasional dan non operasional, terutama anggaran yang bukan bersumber dari pinjaman, hibah, Rupiah Murni Pendamping, PNBP-BLU, dan SBSN.
Instruksi Presiden ini menetapkan langkah-langkah efisiensi, seperti:
- Membatasi Belanja Seremonial: Mengurangi kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan focus group discussion.
- Mengurangi Perjalanan Dinas: Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
- Membatasi Belanja Honorarium: Membatasi jumlah tim dan besaran honorarium.
- Memfokuskan Alokasi Anggaran: Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.
Menteri Keuangan memiliki peran penting dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini. Beliau bertugas menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga dan melakukan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah. Menteri Dalam Negeri bertugas memantau efisiensi belanja yang dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bertugas mengawasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
Waspada! Instruksi Presiden ini bisa berdampak pada program-program di daerah. Dinas di Kabupaten dan Kota Sukabumi harus siap menghadapi potensi re-focusing anggaran yang bisa mengubah prioritas program dan pelaksanaan kegiatan.
Share this content:
Post Comment