Asep Jafar dan Andreas Batal dilantik Februari, Buntut Sengketa di MK !
![]() |
Ilustrasi oleh Pasundan Today |
SUKABUMI, PASUNDAN TODAY – Polemik terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) mengakibatkan 11 kepala daerah terpilih di Provinsi Jawa Barat batal dilantik pada 6 Februari 2025. Kepastian ini menambah babak baru dalam dinamika politik lokal setelah Pilkada 2024.
Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu sebelumnya telah menyepakati jadwal pelantikan serentak untuk kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. Presiden RI dijadwalkan melantik gubernur, bupati, dan wali kota terpilih secara resmi di Jakarta pada 6 Februari 2025. Namun, pelantikan bagi 11 kepala daerah di Jawa Barat harus ditunda hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dari MK.
Dari total 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, 11 di antaranya masih menghadapi sengketa hasil pemilihan di MK. Dari data yang dirilis MK, terdapat 9 perkara PHP terkait pemilihan bupati dan wakil bupati serta 2 perkara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Beberapa daerah yang menghadapi sengketa PHP di antaranya adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, hingga Kota Bekasi dan Kota Depok. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung dengan pemohon pasangan Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan yang menggugat kemenangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb.
Daftar 11 Kepala Daerah yang Batal Dilantik:
-
Pangandaran: Citra Pitriami – Ino Darsono
-
Bandung: Dadang Supriatna – Ali Syakieb
-
Bandung Barat: Jeje Ritchie Ismail – Asep Ismail
-
Bogor: Rudy Susmanto – Ade Ruhandi
-
Cianjur: Mohammad Wahyu Ferdian – Ramzi
-
Subang: Reynaldi Putra – Agus Masykur Rosyadi
-
Sukabumi: Asep Japar – Andreas
-
Tasikmalaya: Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz
-
Cirebon: Imron – Agus Kurniawan Budiman
-
Depok: Supian Suri – Chandra Rahmansyah
-
Bekasi: Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe
Keterlambatan pelantikan ini tentu membawa dampak serius terhadap jalannya pemerintahan di daerah-daerah tersebut. Pemerintahan transisi yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah berpotensi memperlambat pengambilan kebijakan strategis yang seharusnya dilakukan oleh kepala daerah definitif.
Selain itu, proses persidangan di MK juga menjadi sorotan publik. Penundaan pelantikan ini menggambarkan pentingnya memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan. Namun, ketidakpastian jadwal pelantikan setelah putusan MK menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, sebanyak 16 kepala daerah terpilih lainnya di Jawa Barat yang tidak menghadapi sengketa dipastikan akan dilantik sesuai jadwal. Mereka termasuk pasangan Farhan dan Erwin untuk Kota Bandung serta Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin untuk Kota Bogor.
Pelantikan serentak ini diharapkan mampu menjadi titik awal bagi pemerintahan daerah yang stabil dan efektif dalam menghadapi tantangan pembangunan.
Pemerintah dan masyarakat berharap MK dapat segera memutus perkara PHP dengan adil dan berkekuatan hukum tetap agar roda pemerintahan di 11 daerah tersebut dapat berjalan normal. Kejelasan hukum dan politik di tingkat lokal sangat krusial demi menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia.
Seiring dengan proses hukum yang berjalan, publik akan terus mengawasi jalannya sidang di MK sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan demokrasi yang sehat di tanah air.
Share this content:
Post Comment