Jakarta, PASUNDAN TODAY – Para kepala desa dari seluruh Indonesia menggelar aksi di depan gedung DPR RI pada hari ini untuk menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya yang dilakukan pada bulan Januari tahun 2023.
Dalam aksi ini, para kepala desa menyoroti beberapa poin yang diharapkan ada dalam revisi UU tersebut. Salah satu poin yang menjadi tuntutan adalah kenaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 10%. Para kepala desa berpendapat bahwa kenaikan APBN ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa-desa.
Selain itu, para kepala desa juga menuntut agar pengelolaan keuangan sepenuhnya diberikan kepada desa. Mereka berargumen bahwa desa sebagai unit pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kebutuhan dan prioritas penggunaan anggaran.
Tidak hanya itu, para kepala desa juga menginginkan kenaikan kesejahteraan bagi perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka berpendapat bahwa perangkat desa dan anggota BPD memiliki peran yang penting dalam pembangunan dan pengelolaan desa, sehingga perlu diperhatikan kesejahteraan mereka.
Dalam aksi para kepala desa yang mendatangi gedung DPR RI untuk menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Ketua APDESI Sukabumi, Deden Deni Wahyudin, turut memberikan dukungannya terhadap rencana perubahan UU Desa.
Deden menyampaikan bahwa perubahan UU Desa sangat penting untuk meningkatkan pelayanan publik di desa-desa.
“Pengelolaan keuangan desa yang sepenuhnya diberikan kepada desa akan memungkinkan adanya fleksibilitas dalam penggunaan anggaran yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.”Ungkapnya
Deden Deni Wahyudin juga mendukung usulan kenaikan APBN sebesar 10% dalam revisi UU Desa. Menurutnya, kenaikan tersebut akan memberikan tambahan anggaran yang signifikan untuk pembangunan dan kesejahteraan di desa-desa.
Selain itu, Deden Deni Wahyudin juga berpendapat bahwa kenaikan kesejahteraan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga perlu diperhatikan dalam revisi UU Desa.
“Saya menganggap perangkat desa dan anggota BPD memiliki peran yang penting dalam pengelolaan dan pembangunan desa, sehingga kesejahteraan mereka juga harus diperhatikan.”Tuturnya
Deden Deni Wahyudin berharap bahwa revisi UU Desa dapat segera terealisasi dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa. Ia juga mengajak seluruh kepala desa dan masyarakat desa untuk terus berpartisipasi dalam proses pembangunan desa dan memperjuangkan kepentingan masyarakat desa.
Revisi UU Nomor 6 tahun 2014 ini telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, dimulai dari aksi protes para kepala desa di depan gedung DPR RI pada bulan Januari. Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya revisi ini disepakati oleh DPR RI dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
Dalam beberapa bulan ke depan, diharapkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 ini dapat memberikan perubahan yang signifikan bagi desa-desa di seluruh Indonesia. Para kepala desa optimis bahwa dengan adanya revisi ini, pembangunan di desa akan semakin terarah dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat.***
Wartawan : Jerry Caesar
Redaktur : Ajay
Post Comment