Desa Bersatu, Desa Berjaya: Membangun Benteng Hukum di Sukabumi
![]() |
DR Abah Ruskawan saat menghadiri kegiatan Pangguyuban Pasundan| Red |
SUKABUMI, PASUNDANTODAY – Desa-desa di Sukabumi, dengan kekayaan alam dan budaya yang melimpah, menyimpan potensi luar biasa untuk kesejahteraan warganya. Namun, potensi ini seringkali terhambat oleh praktik-praktik yang merugikan, di mana oknum-oknum tertentu memanfaatkan kelemahan sistem dan kurangnya pemahaman hukum untuk keuntungan pribadi. Oleh karena itu, persatuan dan peningkatan kapasitas hukum di tingkat desa menjadi kunci untuk membangun desa yang berdaya dan bermartabat.
Persatuan di tingkat desa bukan sekadar slogan, melainkan fondasi yang kokoh untuk melawan praktik-praktik koruptif. Dengan bersatu, warga desa dapat saling mengawasi, mendeteksi dini potensi penyelewengan, dan melaporkan tindakan yang merugikan kepada pihak berwajib. Kekuatan kolektif ini jauh lebih efektif daripada upaya individu yang terisolasi. Gotong royong, yang merupakan nilai luhur masyarakat Indonesia, harus dihidupkan kembali dan diimplementasikan dalam pengawasan pengelolaan dana desa dan aset-aset desa lainnya.
Selain persatuan, peningkatan kapasitas hukum sangat krusial. Warga desa perlu memiliki pemahaman dasar tentang hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan desa, penggunaan anggaran, dan hak-hak warga. Dengan pengetahuan hukum yang memadai, warga desa mampu menuntut transparansi dan akuntabilitas dari aparat desa, serta melindungi diri dari potensi penipuan atau manipulasi. Pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait perlu memfasilitasi pelatihan dan penyuluhan hukum secara berkala di desa-desa. Materi pelatihan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat, agar mudah dipahami dan diterapkan.
Penting juga untuk membangun sistem pelaporan yang efektif dan aman. Warga desa harus merasa nyaman untuk melaporkan dugaan penyelewengan tanpa takut akan intimidasi atau pembalasan. Lembaga-lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal, perlu berperan aktif dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan kepada pelapor.
Singkatnya, membangun desa yang berjaya di Sukabumi membutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat. Persatuan warga desa, dipadukan dengan peningkatan kapasitas hukum, akan membentuk benteng pertahanan yang kokoh melawan praktik-praktik yang merugikan dan membuka jalan menuju pengelolaan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Mari kita wujudkan desa-desa di Sukabumi yang maju, adil, dan sejahtera.
Sebagai tindak lanjut dari Artikel sebelumnya, ada beberapa langkah konkret yang dapat diambil untuk memperkuat persatuan dan kapasitas hukum di desa-desa Sukabumi:
1. Penguatan Lembaga Desa: Lembaga-lembaga desa seperti BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) perlu difungsikan secara optimal sebagai wadah partisipasi warga dan pengawasan pemerintahan desa. Anggota lembaga ini perlu diberikan pelatihan kepemimpinan, manajemen, dan hukum agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif. Transparansi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan desa juga harus dijamin.
2. Peningkatan Akses Informasi: Warga desa perlu diberikan akses mudah dan luas terhadap informasi terkait pengelolaan pemerintahan desa, anggaran desa, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat dilakukan melalui penyediaan papan informasi di tempat-tempat strategis, website desa, atau aplikasi berbasis teknologi informasi. Informasi juga perlu disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat awam.
3. Program Pendidikan dan Pelatihan Hukum: Pemerintah daerah perlu menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan hukum secara berkala di desa-desa. Pelatihan ini dapat berupa workshop, seminar, atau penyuluhan hukum yang melibatkan praktisi hukum, akademisi, dan aparat penegak hukum. Materi pelatihan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa, misalnya pelatihan tentang pengelolaan keuangan desa, penyelesaian sengketa secara damai, atau perlindungan hukum bagi warga.
4. Pembinaan Aparatur Desa: Aparatur desa perlu diberikan pembinaan dan pelatihan yang berkelanjutan agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan akuntabel. Pembinaan ini dapat meliputi aspek administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan etika pelayanan publik. Sistem reward and punishment yang adil dan transparan juga perlu diterapkan untuk memotivasi aparatur desa dalam bekerja.
5. Kerjasama Antar Desa: Desa-desa di Sukabumi dapat menjalin kerjasama antar desa untuk saling berbagi pengalaman, pengetahuan, dan sumber daya. Kerjasama ini dapat berupa pertukaran informasi, pelatihan bersama, atau pengembangan program-program pembangunan desa secara terpadu. Dengan saling mendukung dan belajar, desa-desa dapat lebih kuat dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan.
6. Pemanfaatan Teknologi: Teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk mempermudah akses informasi, meningkatkan transparansi, dan memperkuat partisipasi warga dalam pengelolaan pemerintahan desa. Contohnya, penggunaan aplikasi untuk pengaduan masyarakat, sistem informasi pengelolaan keuangan desa berbasis online, atau platform digital untuk diskusi dan musyawarah desa.
Dengan menerapkan langkah-langkah di atas secara konsisten dan berkelanjutan, desa-desa di Sukabumi dapat membangun fondasi yang kuat untuk menghindari eksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dan bermartabat. Perlu diingat bahwa pembangunan desa yang berkelanjutan membutuhkan komitmen dan kerja keras dari seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga-lembaga terkait.
Opini : DR Abah Ruskawan
Share this content:
Post Comment