DPRD Kabupaten Sukabumi Resmi Sahkan RAPBD Tahun 2024 Menjadi Perda Definitif dengan Anggaran Rp 4,3 Triliun

Sukabumi, PASUNDAN TODAY – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah telah secara resmi mensahkan RAPBD (Rancangan Peraturan Daerah) APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun anggaran 2024 menjadi perda definitif. Pengesahan ini dilaksanakan di aula rapat gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, yang dipimpin oleh Budi Azhar Mutawali dan dihadiri oleh Bupati Marwan dan Wakil Bupati Iyos Somantri.
Budi Azhar, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, mengungkapkan bahwa rincian anggaran APBD tahun 2024 belum dapat dipastikan secara rinci. Namun, berdasarkan hasil rapat, anggaran tersebut mencapai kurang lebih Rp 4,3 triliun. Angka ini telah disepakati bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Budi Azhar menjelaskan “Pengesahan RAPBD tahun anggaran 2024 oleh DPRD Kabupaten Sukabumi merupakan tahapan penting setelah serangkaian paripurna sebelumnya, termasuk penyampaian laporan dari Badan Anggaran DPRD dan pendapat akhir dari Bupati.”Jelasnya
Setelah pengesahan, pemerintah daerah harus menyampaikan RAPBD yang telah menjadi APBD 2024 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi dan registrasi.
Lanjut Budi Azhar berharap bahwa setelah pengesahan ini, pemerintah daerah dapat fokus pada capaian kinerja RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2024. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk memprioritaskan pembiayaan program-program yang telah disepakati.”Tuturnya
Meskipun dalam proses pembahasan RAPBD menjadi APBD terdapat beberapa perdebatan terkait pembiayaan program prioritas, Budi Azhar menekankan pentingnya fokus pada pencapaian RPJMD tahun 2024. Dia juga meminta pemerintah daerah untuk memilih program-program yang sangat prioritas dalam pengalokasian anggaran.
DPRD Kabupaten Sukabumi telah mensahkan RAPBD tahun 2024 menjadi perda definitif dengan anggaran sebesar Rp 4,3 triliun. Pengesahan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur dan pencapaian RPJMD. Dengan adanya perda ini, diharapkan pemerintah daerah dapat fokus dalam melaksanakan program-program prioritas yang telah disepakati.(ZY)

Share this content:

Post Comment