Kepala Madrasah Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Kandung, Dibekuk Polres Sukabumi
Sukabumi, PASUNDAN TODAY – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul kepada anak yang dilakukan oleh orang terdekat dalam kurun waktu 15 hari.
Pelaku, yang tak lain adalah orang tua kandung korban, berhasil diamankan. Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede, Kasat Reskrim AKP Ali Jupri dan Kanit Unit PPA Aipda Lukmanul Hakim, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers pada hari Kamis, (09/11/2023).
Peristiwa ini terbongkar setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/508/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 23 Oktober 2023. Tersangka, dengan inisial (N), telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap dua anak perempuannya.
“Tersangka N sudah melakukan aksi bejadnya sejak mereka berusia 9 tahun. Kedua anaknya dipaksa untuk melayani nafsu bejadnya dengan pemaksaan, kekerasan, dan penggunaan alat seperti kabel, besi, raket, serta benda hiasan dinding,” ungkap Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede.
Tindakan keji ini telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga September 2023. Salah satu anak perempuannya bahkan hamil dan melahirkan seorang anak akibat dari perbuatan bejat sang ayah.
Kedua anak perempuan yang menjadi korban ayah kandungnya, mengalami trauma dan ketakutan sehingga salah satunya kabur dari rumah. Dalam kasus ini, Polisi mengunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat bagi tersangka.
Sementara itu, Kanit Unit PPA Aipda Lukmanul Hakim mengatakan, bahwa pengungkapan dan penangkapan tersangka butuh waktu lebih kurang dari 15 hari. Pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah sampai ke wilayah Banten, namun pada akhirnya tertangkap di daerah pegunungan daerah Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Tersangka, yang dikenal sebagai seorang Kepala Madrasah, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Share this content:
Post Comment