Lagi-lagi Skandal Kesehatan, Diduga Puskesmas Parungkuda Lakukan Pungutan Liar
Sukabumi, PASUNDAN TODAY – Puskesmas Parungkuda, sebuah fasilitas kesehatan di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan adanya kasus pungutan liar yang merugikan masyarakat. Beberapa oknum perawat yang bertugas diduga menolak kartu BPJS dan melakukan penarikan biaya terhadap seorang ibu hamil yang melahirkan di Puskesmas pada tanggal 6 Desember 2023.
Pasien yang berinisial SL mengaku tidak mengetahui adanya tarif yang harus dibayarkan, mengingat kartu BPJS miliknya masih aktif dan ia berharap mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Namun, saat berada di Puskesmas, SL dikenakan biaya sebesar Rp 1.070.000 oleh pihak perawat dengan alasan bahwa bayi dalam kandungannya berada dalam posisi sungsang.
SL Keluarga korban mempertanyakan mengapa ada perbedaan antara hasil USG sebelumnya yang menyatakan posisi bayi dalam kandungan normal dengan pernyataan perawat yang menangani proses kelahiran. SL dan keluarganya juga mengungkapkan bahwa selama proses kelahiran, tidak ada keluhan atau tanda-tanda bahwa bayi dalam kandungan berada dalam posisi sungsang.
Ketua Korekmas (Komunitas relawan Kesehatan Masyarakat) Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan bahwa proses kelahiran, baik normal maupun cesar, sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Biaya persalinan normal ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebesar 100%, sedangkan biaya persalinan cesar ditanggung sebesar 90%. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi tenaga kesehatan untuk meminta pembayaran tambahan dari pasien.”Tegasnya
Kasus pungutan liar di Puskesmas Parungkuda ini menunjukkan adanya praktik yang merugikan masyarakat dan melanggar aturan yang berlaku. Andri Handayana berharap agar fasilitas kesehatan mematuhi aturan dan tidak melakukan penarikan biaya yang tidak memiliki dasar hukum. Jika kasus ini terbukti benar, Andri menyarankan agar dilaporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk ditindaklanjuti.
Hingga saat ini, pihak puskesmas masih belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus pungutan liar yang dilaporkan.
Pungutan liar di Puskesmas Parungkuda merupakan masalah serius yang harus segera ditangani. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan yang seharusnya dijamin oleh negara. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang adil dan transparan dapat diakses oleh semua masyarakat.
Sumber : Jelajah Hukum
Share this content:
Post Comment