Pelanggaran Perda Dilanggar, Dishub Sukabumi: Kendala Dalam Penegakan Hukum

 Sukabumi, PASUNDAN TODAY – Kabupaten Sukabumi telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, keberadaan peraturan ini sepertinya diabaikan oleh kendaraan ekspedisi yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
 
Dalam Perda tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur waktu operasi angkutan barang jenis barang hasil tambang, container, dan angkutan air minum dalam kemasan (AMDK) dari luar daerah. Pada Pasal 6 ayat 3 a, disebutkan bahwa waktu operasi angkutan barang tersebut adalah dari pukul 19.00 hingga 05.00 WIB. Selain itu, terdapat juga ketentuan waktu operasi angkutan container dan AMDK dalam daerah, yaitu dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB, dan 19.00 hingga 05.00 WIB, seperti yang diatur pada Pasal 6 ayat 3 b.
 
Namun, sayangnya, kendaraan ekspedisi tampaknya tidak mengindahkan aturan ini. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut seharusnya dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 yang menyebutkan ancaman pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah.
 
Kepala Dinas Perhubungan, Boedianto, menjelaskan bahwa meskipun aturan daerah ini memiliki jam operasional yang jelas, dinas perhubungan hanya dapat memberikan himbauan dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan lebih lanjut. 
“Perlu diketahui kalau Dishub tidak bisa memberikan tindakan dan hanya bisa memberikan himbauan kepada pengedara Ekspedisi, Hal ini menjadi kendala bagi dinas perhubungan dalam menegakkan aturan tersebut.”Ucap Boedianto Kadishub Sukabumi
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum di Kabupaten Sukabumi. Meskipun peraturan daerah telah ada, namun tidak adanya tindakan yang tegas terhadap pelanggaran membuat aturan tersebut kehilangan kekuatannya. Diperlukan konsistensi dan ketegasan dalam menegakkan aturan agar pelanggaran dapat ditekan dan kepatuhan dapat tercapai.
 
Dalam hal ini, peran Dinas Perhubungan sangatlah penting. Dinas Perhubungan perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme penegakan hukum yang ada saat ini. Apakah perlu adanya peningkatan kewenangan atau kerjasama dengan instansi lain untuk dapat memberikan sanksi yang lebih efektif terhadap pelanggaran Perda nomor 17 tahun 2013. Selain itu, diperlukan juga sosialisasi yang lebih intensif kepada kendaraan ekspedisi mengenai aturan yang berlaku dan konsekuensi dari pelanggaran tersebut.
 
Kendala dalam pendapatan retribusi juga perlu diperhatikan. Dinas Perhubungan dapat mencari alternatif sumber pendapatan lain yang dapat digunakan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda nomor 17 tahun 2013.Hal ini dapat membantu meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
 
Situasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Kabupaten Sukabumi masih memiliki tantangan tersendiri. Diperlukan upaya yang lebih serius dan komprehensif untuk dapat mengatasi pelanggaran Perda nomor 17 tahun 2013. Hanya dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan konsisten, kepatuhan terhadap aturan dapat terwujud dan keselamatan serta kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas dapat terjamin.***

Share this content:

Post Comment