Rapat Paripurna: Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7/2016

SUKABUMI – Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami, menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Penyampaian nota pengantar ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari Senin, 18 Maret 2024.
 
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menjelaskan bahwa perubahan-perubahan yang diusulkan dalam rancangan peraturan ini merupakan hasil dari kajian, konsultasi, dan bahasan bersama dengan pihak terkait baik internal maupun eksternal. Tujuan dari pembentukan susunan perangkat daerah ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas perangkat daerah dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.
 
Bupati Sukabumi juga menekankan bahwa peraturan yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan zaman, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Selain itu, Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota telah mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan agar segera membentuk atau menyesuaikan organisasi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) hingga tanggal 8 Juni 2024. Sebagai respons terhadap Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan segera membentuk Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) yang diintegrasikan dengan instansi Bappelitbangda.
 
Bupati Sukabumi juga mengajak semua pihak untuk memberikan sumbang saran, pandangan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan tersebut. Ia berharap adanya kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan seluruh komponen masyarakat dalam mewujudkan visi misi Kabupaten Sukabumi.
 
Rapat Paripurna ini menjadi momen penting dalam proses penyusunan peraturan daerah yang akan berdampak pada pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi. Dengan adanya partisipasi dan kontribusi dari berbagai pihak, diharapkan perubahan-perubahan yang diusulkan dalam Raperda ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Share this content:

Post Comment