Tarif SIM di Indonesia: Ketahui Biaya Pembuatan dan Perpanjangan

SIM%201 Tarif SIM di Indonesia:  Ketahui Biaya Pembuatan dan Perpanjangan
Foto ilustrasi pembuatan SIM C |Istimewa

PASUNDAN TODAY –  Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.  Memiliki SIM  menandakan bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan dan memiliki pengetahuan serta kemampuan  untuk  mengemudikan kendaraan dengan  aman.

 

Sebelum  bisa  menikmati  kemudahan  dalam  berkendara,  Anda  perlu  memahami  tarif  pembuatan  dan  perpanjangan  SIM yang  berlaku  di  Indonesia.

 

SIM%202 Tarif SIM di Indonesia:  Ketahui Biaya Pembuatan dan Perpanjangan
Ilustrasi ujian pembuatan SIM baru

Biaya Pembuatan SIM Baru

Tarif pembuatan SIM baru diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan.  Berikut rincian biaya pembuatan SIM baru:

 

  • SIM A:  Rp 120.000
  • SIM B I:  Rp 120.000
  • SIM B II:  Rp 120.000
  • SIM C:  Rp 100.000
  • SIM C I:  Rp 100.000
  • SIM C II:  Rp 100.000
  • SIM D:  Rp 50.000
  • SIM D I:  Rp 50.000
  • SIM Internasional:  Rp 250.000

 

Penting untuk dicatat bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan.

 

Perpanjangan SIM

Untuk perpanjangan SIM, biaya yang dikenakan biasanya lebih rendah dibandingkan dengan pembuatan SIM baru.  Namun,  penting  untuk  memperpanjang SIM  sebelum  masa  berlakunya  habis.  SIM  di  Indonesia  berlaku  lima  tahun  dan  akan  langsung  mati  jika  pemiliknya  lupa  memperpanjang  meskipun  hanya  lewat  satu  hari.  Jika  terlanjur  lupa  memperpanjang,  maka  pemilik  kendaraan  harus  membuat  SIM  baru.

 

Informasi Lebih Lanjut:

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pembuatan atau perpanjangan SIM, Anda dapat  menghubungi  kantor  Satuan  Penyelenggara  Administrasi  SIM  (Satpas  SIM)  terdekat  di  wilayah  Anda.

 

Tips Tambahan:

  • Pastikan Anda  memperpanjang SIM  sebelum  masa  berlakunya  habis  untuk  menghindari  pembuatan  SIM  baru  yang  lebih  mahal.
  • Siapkan  dokumen  yang  diperlukan  untuk  proses  pembuatan  atau  perpanjangan  SIM.
  • Perhatikan  tarif  yang  berlaku  dan  siapkan  uang  tunai  atau  kartu  debit/kredit  untuk  pembayaran.

 

Semoga informasi ini bermanfaat!

Share this content:

Post Comment