Tarif SIM di Indonesia: Ketahui Biaya Pembuatan dan Perpanjangan
![]() |
Foto ilustrasi pembuatan SIM C |Istimewa |
PASUNDAN TODAY – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Memiliki SIM menandakan bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan dan memiliki pengetahuan serta kemampuan untuk mengemudikan kendaraan dengan aman.
Sebelum bisa menikmati kemudahan dalam berkendara, Anda perlu memahami tarif pembuatan dan perpanjangan SIM yang berlaku di Indonesia.
![]() |
Ilustrasi ujian pembuatan SIM baru |
Biaya Pembuatan SIM Baru
Tarif pembuatan SIM baru diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut rincian biaya pembuatan SIM baru:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Penting untuk dicatat bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Perpanjangan SIM
Untuk perpanjangan SIM, biaya yang dikenakan biasanya lebih rendah dibandingkan dengan pembuatan SIM baru. Namun, penting untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. SIM di Indonesia berlaku lima tahun dan akan langsung mati jika pemiliknya lupa memperpanjang meskipun hanya lewat satu hari. Jika terlanjur lupa memperpanjang, maka pemilik kendaraan harus membuat SIM baru.
Informasi Lebih Lanjut:
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pembuatan atau perpanjangan SIM, Anda dapat menghubungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) terdekat di wilayah Anda.
Tips Tambahan:
- Pastikan Anda memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari pembuatan SIM baru yang lebih mahal.
- Siapkan dokumen yang diperlukan untuk proses pembuatan atau perpanjangan SIM.
- Perhatikan tarif yang berlaku dan siapkan uang tunai atau kartu debit/kredit untuk pembayaran.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Share this content:
Post Comment