Berandal Motor di Sukabumi Ditangkap, Pelaku Penusukan Djerat Pasal Darurat!
SUKABUMI, PASUNDAN TODAY – Kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Sukabumi. Sebuah aksi penusukan yang terjadi di Jalan R Syamsudin SH, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Minggu (29/9/2024) dini hari, membuat resah warga.
Namun, berkat kecepatan dan kejelian Unit Jatanras Polres Sukabumi Kota, empat pelaku berandal motor yang terlibat dalam aksi brutal tersebut berhasil diamankan.
Keempat pelaku, yang semuanya berusia 19 tahun, adalah:
– MGK alias G (19 tahun): Pelaku utama yang melakukan penusukan dengan menggunakan pisau.
– DFA alias B (19 tahun): Pelaku pemukulan.
– AA alias A (19 tahun): Pelaku pemukulan.
– RDR alias I (19 tahun): Pelaku pemukulan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil ditangkap di sekitar Rumah Sakit Assyifa, Jalan Sudirman, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, kurang dari tiga jam setelah kejadian.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam menangani kejahatan jalanan dengan cepat dan tegas,” jelas AKBP Rita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa keributan berawal dari cekcok antar kedua kelompok yang berpapasan dengan sepeda motor.
Korban dilaporkan memukul pelaku menggunakan helm sehingga menimbulkan kemarahan para pelaku yang kemudian membalas dengan menganiaya korban.
Aksi penusukan pun terjadi ketika MGK alias G mengeluarkan pisau dapur dan menyayat korban secara membabi buta.
“Tindakan brutal ini tidak dapat ditoleransi dan kita akan proses hukum para pelaku seberat-beratnya,” tegas AKBP Rita.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor dan satu pisau dapur yang digunakan pelaku.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal:
– Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Ancaman maksimal 10 tahun penjara.
– Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP: Tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.
– Pasal 351 ayat 2 KUHP: Tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
“Para pelaku kini sedang diperiksa lebih lanjut oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkas AKBP Rita.
Penangkapan para pelaku ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Sukabumi.
Penulis : Anry Wijaya
Share this content:
Post Comment