Dendam Pelajar, Sabet Adik Kelas Dengan Cerulit
“Jadi bagian punggung korban luka bacok, korban berusaha berlari menghindari menuju ke lapangan olahraga dan berhasil diamankan dan dilindungi teman-temannya dan langsung dibawa ke tempat kesehatan sekolah,” jelas Maruly.
“Sementara karena sudah ramai dan dikejar guru langsung melarikan diri dari sekolah, kemudian keesokan harinya tersangka ini berhasil di amankan oleh opsnal unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi bekerja sama dengan Polsek Warungkiara,” sambungnya.
Masih kata Maruly, saat ini yang bersangkutan tersangka atau ABH 1 dilakukan pemeriksaan penyidikan di unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Barang bukti yang diamankan senjata tajam jenis celurit panjang kurang lebih 60 cm satu setel seragam sekolah SMA yang digunakan korban dan satu buah jaket berwarna biru biru biru,” terangnya.
Kata Maruly lagui, terhadap tersangka ABH 1 diterapkan pasal 80 ayat 2 Jo pasal 76c undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100juta rupiah.
“Karena ini mekanisme daripada perlindungan anak pemeriksaan dilakukan tertutup oleh unit PPA Polres Sukabumi,” paparnya.
Reporter : Lison
Share this content:
Post Comment