Kejaksaan Sukabumi, Geledah SMP Islam Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS

WhatsApp%20Image%202023-08-23%20at%2022.31.38 Kejaksaan Sukabumi, Geledah SMP Islam Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS
Tim Penyidik Kejaksaan Sukabumi saat lakukan penggeledahan SMP Islam di Sukabumi

Sukabumi – PASUNDANTODAY.COM | Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melakukan penggeledahan salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Islam di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Rabu, (23/08/2023).

Penggeledahan tersebut dilakukan Kejari Kabupaten Sukabumi, lantaran adanya dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyelewengan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, pihaknya mengaku sengaja melakukan penggeledan di sekokah tersebut. Hal itu dilakukan guna kepentingan penyidikan pada kasus dugaan penggelapan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 sampai tahun 2021.

Baca juga : Polisi Usut Dugaan Kasus Penganiayaan terhadap Gadis yang Dibonceng Pacar di Sukaraja

“Selain dugaan penggelapan Anggaran dan BOS, sekolah ini juga disinyalir melakukan penggelapan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2018 sampai 2021,” jelas Wawan kepada wartawan Rabu (23/8/23).

Untuk itu, Tim Penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi langsung mendatangi sekolah tersebut, untuk melakukan penggeledahan pada dokumen-dokumen untuk dijadikan sebagai barang bukti, guna memperkuat kepentingan penyidikan.

“Semua dokumen-dokumen di sekolah itu, sudah kami amankan oleh Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi, sebanyak satu koper,” ujarnya.

Selain menyita berkas dokumen, sambung Wawan, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi, juga mengambil satu unit PC yang didalamnya terdapat data-data yang bisa mendukung dari pembuktian dalam penyidikan penggunaan dana BOS.

Saat ini, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi tengah mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi, untuk memastikan berapa jumlah kerugian negara, akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kita tunggu saja, semoga hasilnya cepat keluar. Namun yang pasti kalau estimasi kerugian uang negara itu, belum kita dapatkan. Tetapi, potensi kerugiannya kurang lebih diangka sekitar Rp300 juta,” bebernya.

Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang yang sudah dimintai keterangan dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Semoga dalam waktu dekat, kita bisa segera menentukan calon tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ini,” bebernya.

Ketika disinggung mengenai modus pihak sekolah yang diduga melakukan penggelapan dana BOS dan Program PIP, Wawan menjawab, berdasarkan informasi yang ia peroleh dari Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi, pihak sekolah telah melakukan pendataan siswa fiktif yang mereka ajukan untuk pengelolaan dana BOS yang berkaitan dengan program PIP.

“Jadi, dari data siswa fiktif ini akan ditentukan oleh penyidik soal merugikan keuangan negara. Nah, sebentar lagi mungkin penyidik dapat menentukan calon tersangkanya,” timpalnya.

“Sementara, mengenai uang digunakan untuk apa oleh pihak sekolah, nanti kita ekspos selanjutnya apakah ini digunakan oleh salah satu tersangka atau bagaimana, dan ini nanti akan disampaikan oleh tim penyidik,” pungkasnya.***

Share this content:

Post Comment