Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Tegaskan Sikap Terhadap Tambang Ilegal
SUKABUMI, PASUNDAN TODAY – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja bersama mitra dan memanggil pengusaha tambang di Desa Citepus, Palabuhanratu, pada 16 Januari 2025. Tujuan utama rapat ini adalah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024, serta membahas dampak tambang ilegal terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Intinya rapat kerja hari ini kami mensosialisasikan terkait perda nomor 5 tahun 2023, dan Perbup 30 tahun 2024, dan yang paling utama, jangan celakakan rakyat Sukabumi dengan tambang ilegal,” ujar Hamzah.
Ketua Komisi II DPRD, Hamzah Gurnita, menekankan pentingnya pengusaha tambang memahami peraturan yang berlaku. Dari puluhan yang diundang, hanya 16 pengusaha tambang hadir. Hamzah menegaskan bahwa tambang ilegal tidak boleh membahayakan masyarakat Sukabumi. Ia juga meminta dukungan Dinas ESDM Jawa Barat untuk membantu pengusaha yang tengah memperpanjang izin operasi. Namun, perusahaan tanpa izin tidak akan diberi ruang untuk beroperasi.
Komisi II mendapati sekitar 50 dari 96 perusahaan tambang di Sukabumi belum memiliki izin lengkap. Hamzah menyatakan bahwa perusahaan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meningkatkan risiko bencana alam. Oleh karena itu, Komisi II akan merekomendasikan penindakan hukum terhadap perusahaan yang masih beroperasi tanpa izin.
Selain memastikan legalitas, Hamzah meminta pengusaha tambang yang berizin untuk memperhatikan lingkungan, termasuk reklamasi dan jasa lingkungan. Ia menegaskan bahwa masyarakat sekitar tambang harus mendapatkan manfaat, bukan sekadar menjadi korban kerusakan lingkungan.
Komisi II berencana melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang, termasuk yang sudah memiliki izin. Pengawasan ini bertujuan memastikan tidak ada pelanggaran seperti alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan. Hamzah juga mendesak ESDM memperketat proses perizinan tambang agar hanya perusahaan yang memenuhi syarat yang bisa beroperasi.
“Kami akan tindak tegas, kalau perlu kami akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum, seizin pimpinan dan pidananya dijalankan,” terangnya.
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak tambang ilegal. Melalui sosialisasi, penegakan hukum, dan pengawasan ketat, mereka berupaya memastikan kegiatan tambang di Sukabumi mematuhi peraturan yang berlIlegal.
Penulis: Wagner
Share this content:
Post Comment