Mapolres Sukabumi Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Roda Dua

WhatsApp%20Image%202023-08-17%20at%2022.57.22 Mapolres Sukabumi Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Roda Dua


Sukabumi, pasundantoday.com | Kepolisian Resort Polres Sukabumi menggelar konferensi pers yang diselenggarakan pada Kamis, 17 Agustus 2023, sekitar pukul 10.30 WIB di Mapolres Sukabumi. 


Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, mengungkapkan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor. Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku dan penadah barang curian tersebut. 


Melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Sukabumi dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, serta Humas Polres Sukabumi. 


“Kami menggelar Konferensi Pers ini untuk memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang telah kami selidiki. Langkah ini sebagai bagian dari upaya kami dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dihadapan para awak media.


Menurut Kapolres, tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan jenis sepeda motor (R2), sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHP. Peristiwa pencurian terjadi pada berbagai waktu dan tempat, antara lain pada tanggal 11 April 2023, sekira pukul 18.30 WIB di parkiran teras rumah di Kp. Palasari No. 08 Rt. 003/001 Desa Palasari hilir Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. 


Selain itu, terdapat juga peristiwa pencurian pada tanggal 4 Maret 2023, sekira pukul 10.00 WIB, di pasar Parungkuda, Kampung Leuwi orok Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.


Baca Juga : Wartawan Menyoal Penolakan Peliputan Lapas Kelas II B Warung Kiara


Dalam pengembangan penyelidikan menurut Kapolres, terungkap ada beberapa tempat lain yang terkait dengan kasus ini. Seperti pada tanggal 22 April 2023 di Perumahan Palasari Global grade Block B No.03 Rt. 037/002 Desa Palasari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, serta beberapa tempat lainnya.


“Identitas korban yang terlibat dalam kasus ini juga diungkapkan, di antaranya CQ (42) alamat di Parungkuda Kabupaten Sukabumi, serta E N (41) asal Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.


Tersangka yang terlibat dalam kasus ini pun berhasil diidentifikasi. Diantaranya seorang pria berinisial S (Pelaku 363), 37 tahun, asal Parungkuda Sukabumi. Sementara untuk tersangka lainnya adalah GS (Pelaku 480), 25 tahun, asal Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi.


“Modus operandi para tersangka ini dalam melakukan pencurian dengan merencanakan dan mengamati target kendaraan sepeda motor. Kemudian merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu (Letter T) lalu membawa kabur kendaraan,” paparnya. 


Motif dari tindakan pencurian ini diduga untuk memiliki atau menguasai barang, yang kemudian barang hasil curian dijual guna mendapatkan keuntungan materil/uang. Pihak berwenang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit kendaraan sepeda motor, kunci kontak palsu dan kunci palsu yang dimodifikasi.


Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal hukum yang berlaku, seperti Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 


“Para pelaku ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. Serta Pasal 480 KUHP yang mengatur tindak pidana menerima barang hasil kejahatan dan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,” pungkasnya.***


Reporter : Hikmat Rahmatullah

Editor       : Jerry Caesar

Share this content:

Post Comment