Merdeka !!! 366 Warga Binaan Lapas II B Kota Sukabumi Mendapatkan Remisi

WhatsApp%20Image%202023-08-17%20at%2011.59.18 Merdeka !!! 366 Warga Binaan Lapas II B Kota Sukabumi Mendapatkan Remisi
Lapas kelas IIB kota Sukabumi bersama Wali Kota  Sukabumi serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)


Kota Sukabumi, pasundaytoday.com | Sebanyak 366 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Sukabumi, mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78, Kamis (17/08/2023).


Kalapas Kelas IIB Kota Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar mengatakan bahwan pada tanggal 17 Agustus 2023 bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI Ke-78. Lapas kelas IIB kota Sukabumi bersama Wali Kota  Sukabumi serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan upacara pemberian remisi terhadap warga binaan.


Baca Juga : Upacara Terakhir di Jakarta, Jokowi : 2024 IKN


“Untuk remisi yang diajukan oleh pihak Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, berjumlah 420 orang. Sedangkan yang turun sebanyak 366 orang, karena berbagai macam administrasi yang tidak memenuhi,” kata Christo kepada wartawan pasundaytoday.com


Meskipun demikian lanjut dia, terdapat 15 orang yang sedang mengganti subsider pengganti denda, kemudian ada 4 orang yang melakukan pelanggaran selama 1 tahun ini, 4 orang berkelahi, yang ketahuan membawa handphone, tidak bisa diberikan remisi. >


“Terkait dengan pencabutan pembebasan bersyarat, ada yang mungkin terjadi pembebasan bersyarat diluar, bermasalah lagi ketika masuk langsung tidak boleh mendapatkan remisi, kemudian ada yang belum menjalani penjara kurang dari 6 bulan,” ungkapnya.


Selain itu sambung dia, ada 1 orang yang langsung pulang karena dia mendapatkan remisi 1 bulan, hukumannya 1 tahun 6 bulan kalau tidak salah. Dan juga yang terlibat perkelahian 2 orang, tidak melakukan pembinaan yang baik, pembinaan tidak boleh berkelahi. Namun warga binaan melanggar peraturan dan tata tertib yang ada di dalam, kemudian yang 2 orang ketahuan menggunakan handphone.” tandasnya.


Turut hadir dalam pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi, Wali Kota Sukabumi Wakil Wali Kota, Kapolres Sukabumi Kota Ketua DPRD, Kejari dan Unsur Forkopimda.**

Share this content:

Merdeka !!! 366 Warga Binaan Lapas II B Kota Sukabumi Mendapatkan Remisi

WhatsApp%20Image%202023-08-17%20at%2011.59.18 Merdeka !!! 366 Warga Binaan Lapas II B Kota Sukabumi Mendapatkan Remisi
Lapas kelas IIB kota Sukabumi bersama Wali Kota  Sukabumi serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)


Kota Sukabumi, pasundaytoday.com | Sebanyak 366 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Sukabumi, mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78, Kamis (17/08/2023).


Kalapas Kelas IIB Kota Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar mengatakan bahwan pada tanggal 17 Agustus 2023 bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI Ke-78. Lapas kelas IIB kota Sukabumi bersama Wali Kota  Sukabumi serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan upacara pemberian remisi terhadap warga binaan.


Baca Juga : Upacara Terakhir di Jakarta, Jokowi : 2024 IKN


“Untuk remisi yang diajukan oleh pihak Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, berjumlah 420 orang. Sedangkan yang turun sebanyak 366 orang, karena berbagai macam administrasi yang tidak memenuhi,” kata Christo kepada wartawan pasundaytoday.com


Meskipun demikian lanjut dia, terdapat 15 orang yang sedang mengganti subsider pengganti denda, kemudian ada 4 orang yang melakukan pelanggaran selama 1 tahun ini, 4 orang berkelahi, yang ketahuan membawa handphone, tidak bisa diberikan remisi. >


“Terkait dengan pencabutan pembebasan bersyarat, ada yang mungkin terjadi pembebasan bersyarat diluar, bermasalah lagi ketika masuk langsung tidak boleh mendapatkan remisi, kemudian ada yang belum menjalani penjara kurang dari 6 bulan,” ungkapnya.


Selain itu sambung dia, ada 1 orang yang langsung pulang karena dia mendapatkan remisi 1 bulan, hukumannya 1 tahun 6 bulan kalau tidak salah. Dan juga yang terlibat perkelahian 2 orang, tidak melakukan pembinaan yang baik, pembinaan tidak boleh berkelahi. Namun warga binaan melanggar peraturan dan tata tertib yang ada di dalam, kemudian yang 2 orang ketahuan menggunakan handphone.” tandasnya.


Turut hadir dalam pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi, Wali Kota Sukabumi Wakil Wali Kota, Kapolres Sukabumi Kota Ketua DPRD, Kejari dan Unsur Forkopimda.**

Share this content:

Post Comment