Oknum Wartawan dan Direktur Investasi Bodong Ditangkap di Sukabumi: Lima Terduga Pelaku Diamankan
SUKABUMI – Seorang oknum wartawan berinisial H (43), yang juga menjabat sebagai Direktur CV. AAP dan terdaftar dalam DPO (daftar pencarian orang) Polisi terkait kasus investasi bodong sewa gadai hunian dengan kerugian hingga 5 Miliar, telah menyerahkan diri. Dia diserahkan oleh Ketua DPD PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Jawa Barat dan dua pengurus lainnya ke Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (24/04/2024) pukul 16.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, H, selaku direktur dan pemilik CV. AAP, adalah oknum wartawan yang diduga terlibat aktif dalam transaksi investasi bodong sewa gadai hunian. Kasus ini telah merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai Rp. 5.595.500.000,- (Lima Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).
“H merupakan oknum wartawan dan pada hari Rabu (24/4) sore kemarin, terduga pelaku H menyerahkan diri. Dia diserahkan oleh pengurus DPD PWRI Jabar ke Mapolres Sukabumi Kota,” ujar AKP Bagus Panuntun saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota pada Kamis (25/4/2024).
Ketua DPD PWRI Jabar, Hermawan, mengakui bahwa H adalah pelaksana Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi. Ia juga memastikan bahwa pihaknya telah menonaktifkan jabatan H dan mengambil alih seluruh kegiatan yang ada di lingkungan DPC PWRI Kabupaten Sukabumi.
Hermawan menjelaskan, “Yang bersangkutan adalah pelaksana ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, namun per hari ini, berhubung yang bersangkutan terlibat suatu kasus di Polres Sukabumi Kota, maka yang bersangkutan kita nonaktifkan dulu. Akan tetapi, hal ini adalah murni usaha yang bersangkutan, tidak ada sangkut paut dengan PWRI, makanya kita minta kepada yang bersangkutan agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini.”
Hermawan menambahkan bahwa terduga pelaku sebelumnya sempat berkunjung ke DPD PWRI Jabar untuk berkonsultasi terkait kasus investasi bodong. “Yang bersangkutan memang datang ke Bandung dan menjelaskan kepada kita selaku Ketua DPD PWRI Jawa Barat terkait kasus yang dihadapinya. Kemudian kita beri masukan agar kooperatif kepada penyidik, dan kita DPD PWRI Jawa Barat berinisiatif untuk mengantar beliau ke Polres Sukabumi Kota. Alhamdulilah sekarang beliau sudah ada di Polres Sukabumi Kota dan sedang dalam proses BAP (berita acara pemeriksaan) oleh penyidik.”
Sebelumnya, Polres Sukabumi Kota telah mengamankan empat pelaku yang diduga terlibat aktif dalam kegiatan investasi bodong yang hingga saat ini merugikan 186 korban dengan total kerugian mencapai Rp. 5.595.500.000,- (Lima Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah). Dengan penyerahan H, oknum wartawan sekaligus Direktur CV. AAP yang sebelumnya sempat menghilang, pihak Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah berhasil mengamankan lima terduga pelaku investasi bodong. ***
Share this content:
Post Comment