Pemda Sukabumi “Tuli” Terhadap Protes Warga, Ancam Gugat Ke PTUN!
Potret Tanda tangan orang tua siswa dan warga untuk menolak pendirian tower BTS | Istimewa |
SUKABUMI, PASUNDAN TODAY – Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) milik PT Tower Bersama yang berdekatan dengan SMAN 1 Parungkuda, RT 02/04 Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, semakin memanas dan menimbulkan kecemasan di kalangan warga.
Aksi protes orang tua siswa, komite sekolah, guru, dan siswa terhadap pembangunan tower ini telah memicu pertemuan antara Forkopimcam Parungkuda dengan pihak terkait.
Namun, pertemuan tersebut justru memicu pertanyaan besar tentang transparansi dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menerbitkan izin pembangunan tower BTS tersebut.
“Alhamdulillah dan terimakasih kepada pihak Forkopimcam Parungkuda yang mana telah menanggapi keluhan masyarakat terkait pembangunan tower,” ungkap Zeffry Subianto, salah seorang wali murid.
Pertemuan tersebut menghasilkan setidaknya 3 point penting, di antaranya:
1. Camat akan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait termasuk perusahaan/tower, sekolah, dinas perizinan, forkopimcam, desa, RT/RW, dan perwakilan warga.
2. Forkopimcam akan menghimbau kpd pihak perusahaan/tower untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum ada penyelesaian dari permasalahan ini.
3. Forkopimcam akan melakukan penyegelan sementara untuk mencegah pembangunan terus berjalan.
“Hari ini kita sedikit lega dari hasil pertemuan tersebut, namun kita pun menunggu pertemuan selanjutnya dengan manajemen TBG, dan dinas-dinas lainnya karena SKRK dan PBG nya ternyata sudah terbit,” cetusnya.
Zeffry mengungkapkan kejanggalan dalam SKRK yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi.
“Dengan adanya point yang tertera di SKRK jelas bahwa pihak SMAN 1 Parungkuda belum dan tidak setuju namun kenapa SKRK dan PBG nya bisa terbit harusnya ada tim teknis yang turun langsung kelapangan terkait hal tersebut,” tegasnya.
Zeffry meminta agar Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera mengambil tindakan dan menilai bahwa pemerintah harus menjadi garda terdepan bagi masyarakatnya.
“Kita berharap pemerintah kabupaten Sukabumi secepatnya mengambil tindakan, namun apabila tidak kita dari wali murid akan mengadukan kejadian ke PTUN,” pungkasnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menerbitkan izin pembangunan tower BTS di kawasan pendidikan tersebut.
PENULIS : Anry Wijaya
Share this content:
Post Comment