Polres Sukabumi Ungkap Pelaku Begal Motor

 

WhatsApp%20Image%202023-10-24%20at%2017.13.27 Polres Sukabumi Ungkap Pelaku Begal Motor

SUKABUMI – PASUNDANTODAY.COM | Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan. Peristiwa tersebut yang terjadi pada tanggal 23 September 2023 di Jalan Raya Cikaso Tegalbuleud, Kampung Baruan, Desa Sumberjaya, Kabupaten Sukabumi.

Dari keterangan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, peristiwa pencurian dilakukan oleh dua orang salah satunya berinisial J (30) yang merupakan warga Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi. Pelaku J sudah berhasil diamankan. Sementara satu pelaku SA, saat ini masih dalam pencarian atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi.

Dijelaskan Maruly, berdasarkan keterangan dari saksi atau korban berinisial RD (23) warga Pasirsalam, Desa Nangela, Kecamatan Tegalbuleud yang melapor ke Polsek Tegalbuleud, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.30 WIB malam. 

Kejadian bermula si tersangka J dan SA ini mengejar kendaraan sepeda motor korban. Pada saat berpapasan di Jalan Raya Cikaso-Tegalbuleud, pelaku sempat memanggil si korban dengan kata-kata “Hei Gaeys” seolah-olah mereka mengenal korban.

“Nah, setelah mendengar panggilan itu si korban ini memperlambat laju kendaraan. Kemudian para pelaku itu langsung memepet sepeda motor korban dan meminta handphone korban,” ujar Maruly dalam keterangan konferensi pers.

Masih kata Maruly, namun, korban tidak memberikan handphone-nya dan malah membuangnya di selokan. Kemudian, pelaku menghentikan kendaraan korban dengan cara menendangnya hingga terjatuh. Saat itu korban tidak melawan karena pelaku menginjak tubuhnya dengan menggunakan kaki kiri.

“Pelaku SA tiba-tiba mengeluarkan benda yang diduga sebagai senjata api pistol mainan, dan menodongkannya ke arah korban. Pelaku kemudian merampas sepeda motor korban dan melarikan diri dengan menggunakan masing-masing kendaraannya, yaitu kendaraan milik pelaku J dan kendaraan milik korban yang dikendarai oleh pelaku SA ke arah Cikaso,” jelasnya.

Maruly menegaskan, setelah kedua pelaku kabur dengan membawa motor rampasan tersebut, korban mencari handphone-nya yang dilempar ke selokan. Setelah ditemukan, korban langsung menghubungi teman-temannya yang sedang bekerja di proyek jalan di Kampung Gerendel, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud.

“Korban memberikan informasi bahwa ia menjadi korban pencurian sepeda motor dan meminta teman-temannya untuk membantu mencegat para pelaku yang kabur ke arah Cikaso,” terangnya.

Kata Maruly, teman-teman korban menghadang para pelaku dengan memarkirkan mobil dan menghalangi jalan dengan menggunakan bambu. Akhirnya, pelaku J yang menggunakan sepeda motor korban berhasil dicegat, diamankan oleh warga dan diserahkan kepada anggota Kepolisian Sektor Tegalbuleud sekitar pukul 21.30 WIB.

“Sementara, pelaku SA masih dalam pencarian pihak kepolisian,” tambah Kapolres Sukabumi.

Kata Maruly, adapun pelaku J kini sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

“Barang bukti yang turut diamankan adalah satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru-putih beserta kuncinya, satu buah gagang kunci palsu leter T dan dua anak kuncinya, satu potong baju warna merah marun, dan satu potong sweater warna hitam,” pungkasnya.**

Share this content:

Post Comment