Kontroversi Dugaan Skandal Direktur RS. Syamsudin dan Ex Walikota Sukabumi Achmad Fahmi

Sukabumi – Kontroversi muncul setelah terungkap bahwa Direktur RS. Syamsudin, rumah sakit milik pemerintah daerah Kota Sukabumi, dijabat oleh seorang Non ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena seharusnya rumah sakit pemerintah harus dipimpin oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Menurut informasi yang diperoleh, Direktur RS. Syamsudin saat ini adalah dr Donny Sulifan, seorang dokter yang masih bekerja di RS Sekarwangi Kabupaten Sukabumi sebagai Dokter Spesialis Radiologi. Namun, hal yang menjadi perhatian adalah statusnya sebagai honorer, bukan ASN.
 
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan pengangkatan Direktur RS. Syamsudin oleh Achmad Fahmi Ex Walikota Sukabumi pada 12 Januari 2023 lalu. Menurut UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan di rumah sakit pemerintah harus diisi oleh ASN yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang ditentukan.
 
Selain itu, diketahui bahwa Direktur RS. Syamsudin telah absen dari pekerjaannya dalam waktu yang cukup lama karena alasan sakit. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait kontinuitas pengelolaan rumah sakit dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Hakim Aldonara Ketua GAPURA RI (Gerakan Aktifis Penyelamat Uang Rakyat Republik Indonesia) mengeluarkan pernyataan yang menuntut pencopotan jabatan Direktur RS. Syamsudin yang dijabat oleh seorang honorer. Hakim Aldonara menekankan bahwa jabatan penting seperti ini seharusnya diisi oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang ditentukan.
 
Dalam pernyataannya, Hakim Aldonara menyoroti pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam sistem pengangkatan jabatan di sektor kesehatan. Ia menekankan bahwa UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas menyatakan bahwa jabatan di rumah sakit pemerintah harus diisi oleh ASN yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
 
“Kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi yang memungkinkan terjadinya skandal ini. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Sukabumi, dalam menjelaskan dan menyelesaikan masalah ini.” Ungkapnya
 
Dalam upaya memulihkan kepercayaan publik, Hakim Aldonara mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam memastikan bahwa pengangkatan jabatan di sektor kesehatan dilakukan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi. “Pejabat harus dipimpin oleh ASN yang memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi yang sesuai.”Tegasnya
 
Hingga sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini. Namun, publik menantikan klarifikasi dari Pemerintah Kota Sukabumi terkait pengangkatan Direktur RS. Syamsudin yang melibatkan seorang honorer dan absennya direktur tersebut karena sakit.***

Share this content:

Post Comment