Tragedi Tersembunyi di Tengah Demokrasi: Banyak Petugas Pemilu Meninggal dan Sakit, Di Kota Sukabumi?

 Sukabumi – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengungkapkan keprihatinan terhadap banyaknya petugas Pemilihan Umum (Pemilu) yang meninggal dunia atau sakit selama proses penghitungan surat suara di Kota Sukabumi. Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan bahwa secara nasional terdapat 35 orang yang meninggal dunia setelah menjalankan tugas penghitungan suara, dengan 23 di antaranya merupakan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
 
Di Kota Sukabumi, terdapat 94 orang petugas yang terdiri dari petugas PPS, PPK, KPPS, Linmas, saksi, dan bahkan pemilih yang jatuh sakit. Dua orang di antaranya bahkan harus dilarikan ke rumah sakit Primaya dan RSUD Syamsudin SH.
 
Ketua PPNI Kota Sukabumi, Irawan Danismaya, mengatakan bahwa situasi ini menunjukkan bahwa ada masalah serius yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara Pemilu. Ia menyebutkan bahwa dalam dua periode Pemilu sebelumnya, juga terjadi kejadian serupa di mana banyak petugas yang gugur dalam tugas mereka.
 
Irawan mengemukakan bahwa dugaan penyebab meninggalnya petugas Pemilu ini adalah serangan jantung dan masalah perut. Ia menjelaskan bahwa tuntutan tugas yang membutuhkan energi tinggi dan konsentrasi yang lama dapat menyebabkan kelelahan fisik dan mental yang berdampak pada kesehatan petugas.
 
PPNI menekankan pentingnya edukasi bagi petugas Pemilu mengenai pentingnya menjaga kesehatan selama bertugas. Petugas Pemilu perlu memperhatikan asupan makanan dan istirahat yang cukup agar memiliki energi yang cukup untuk menjalankan tugas dengan baik. Irawan juga menyoroti pentingnya adanya koordinasi antara penyelenggara Pemilu dan Pemerintah Kota Sukabumi dalam upaya pencegahan dan penanganan kesehatan petugas.
 
Kejadian ini menunjukkan bahwa kesejahteraan dan kesehatan petugas Pemilu harus menjadi prioritas utama. PPNI mendorong adanya langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif, seperti penugasan petugas perawat untuk memberikan pertolongan pertama dan tindakan gawat darurat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
 

Share this content:

Post Comment