Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60% Selama 6 Bulan

(PASTODAY)%20Website%20Photo_20250218_104820_0000 Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60% Selama 6 Bulan
(Ilustrasi: Pasundan Today)

JAKARTA, PASUNDAN TODAY – 17 FEBRUARI 2025 Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan perlindungan lebih bagi pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025 lalu.

Aturan baru ini mencakup beberapa poin penting yang bertujuan untuk memberikan jaminan sosial dan finansial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berikut adalah poin-poin utama dalam PP tersebut:

1. Iuran JKP sebesar 0,36% dari upah sebulan. Iuran ini akan dibayarkan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan tenaga kerja.

2. Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, paling lama 6 bulan. Manfaat ini akan diberikan kepada pekerja yang terkena PHK untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

3. Manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup. Hal ini memastikan bahwa pekerja tetap mendapatkan haknya meskipun perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kebangkrutan.

4. Manfaat JKP akan hilang jika:

  • Pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak PHK.
  • Pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru.e
  • Pkerja meninggal dunia.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil pertimbangan matang dari Presiden Prabowo Subianto. “Korban PHK yang mendapatkan gaji 60% selama 6 bulan kerja adalah bentuk perlindungan sosial yang kami anggap tepat. Kementerian Ketenagakerjaan akan mengikuti aturan ini sepenuhnya,” ujarnya.

Selain itu, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah upah terakhir pekerja yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, besaran upah yang digunakan tidak boleh melebihi batas atas yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp5.000.000/Bulan kerja

Aturan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih bergejolak. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan pekerja dapat lebih fokus dalam mencari pekerjaan baru tanpa harus khawatir akan kehilangan sumber penghasilan selama beberapa bulan ke depan.

Penulis: Anggi

Pemerintah juga berharap aturan ini dapat mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola tenaga kerja serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di Indonesia.

Share this content:

Post Comment