Cekcok Saat Minum Miras Berujung Maut: Satu Nyawa Melayang di Palabuhanratu, Pelaku Ditangkap!

 

AVvXsEhMf4SIlvK4ySQZFes2gCgBPJYZq7UVXjLI9La03DgfjQs6gyHl0-Z8QI6xUJfkKik7T_-aE5w3kSVPqhLyyp_wsjUH5jSX8QY8cTfyJArycyHk5-tJXzA-ponqirmVPrNxUh4Rugb-sgrkJ6Mvj6AZWCjGD0uUvq6fK3Xv3dSiq1O9I21gws3jMt20r1CO=w640-h360 Cekcok Saat Minum Miras Berujung Maut: Satu Nyawa Melayang di Palabuhanratu, Pelaku Ditangkap!
4 Pelaku pembuahan dan Kapolres Sukabumi | Istimewa

SUKABUMI, PASUNDAN TODAY – Tragedi berdarah terjadi di pantai Citepus Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (29/9/2024).

 
Seorang laki-laki tanpa identitas ditemukan tewas dengan luka tusuk di tubuhnya.
 
Berkat kecepatan dan kemampuan investigasi scientific crime dari Satreskrim Polres Sukabumi, pelaku pembunuhan berhasil diringkus kurang dari 24 jam.
 
“Dari hasil data yang didapat pihak kepolisian di lokasi, alhamdulillah kita sudah menangkap 4 pelaku yang menewaskan Diki Jaya (21),” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian, Senin (7/10/2024).
 
Terungkap bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh cekcok saat keempat pelaku bersama-sama minum minuman keras.
 
Pelaku utama, N, dalam kesal mengambil pisau dapur dan menusuk korban di bagian leher sebelah kiri.
 
“Pada saat korban sudah tidak berdaya pelaku N menelungkupkan korban dan ditusuk sebanyak dua kali di punggung, sehingga motifnya salah faham pada saat minum minuman keras secara bersama sama,” lanjutnya.
 
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku mengucurkan jasad korban di lokasi yang jauh dari TKP awal di daerah Cisolok.
 
“Barang bukti yang sudah kita amankan satu buah pisau, satu buah cangkul yang digunakan pada saat melakukan penguburan mayat, atau korban, kemudian satu buah jaket hitam cream, satu buah kaos merah milik korban, celana panjang levis warna hitam milik korban, dan satu unit sepeda motor yamaha mio warna biru yang dipakai membawa korban,” tambahnya.
 
Keempat pelaku disangkakan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, Junto 55 ayat 1 ke satu E KUHP, dan atau 181 KUHP dan atau 221 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
 
Kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya pengaruh minuman keras dan bagaimana salah faham kecil bisa berujung pada tragedi mengerikan.
 
Polres Sukabumi mengajak masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras dan menekankan pentingnya menjaga kondisi emosional dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Penulis : Anry Wijaya 

Share this content:

Post Comment

You May Have Missed