Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Gelar Forum Konsultasi Publik: Tingkatkan Standar Pelayanan, Libatkan Masyarakat
SUKABUMI, PASUNDAN TODAY – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik dengan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diwadahi dalam Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (13/3/2025) di ruang rapat Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati standar pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Standar pelayanan merupakan hal yang wajib dimiliki oleh instansi pelayanan publik sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar Redi Trisna Sanjaya, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sukabumi. “Ini penting dilakukan agar pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi sesuai dengan sistem dan peraturan undang-undang yang berlaku.”
Dalam FGD ini, sebanyak 56 jenis pelayanan administrasi kependudukan dibahas, dengan lima di antaranya dikaji lebih rinci. Kelima layanan tersebut adalah:
- Pembuatan Kartu Keluarga bagi pasangan baru menikah
- Penerbitan KTP elektronik bagi pemula
- Pelayanan perpindahan penduduk WNI
- Pelayanan akta kelahiran
- Standar pelayanan daring melalui Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Online (Simpelin)
Untuk memastikan keterlibatan masyarakat, FGD ini melibatkan berbagai unsur, termasuk organisasi dan mahasiswa. “Intinya kami ingin masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami bagaimana prosedur pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi,” tegas Redi.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan kepada masyarakat. Harapannya, standar pelayanan yang disepakati dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan mempermudah akses terhadap layanan administrasi kependudukan.
Share this content:
Post Comment