Menkes Dorong Asuransi Swasta untuk Melengkapi Jaminan Kesehatan, Akui Keterbatasan BPJS
JAKARTA, PASUNDAN TODAY – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kebutuhan akan solusi kesehatan yang lebih komprehensif bagi masyarakat Indonesia. Dalam sebuah talkshow di Jakarta kemarin, Menkes menyatakan bahwa BPJS Kesehatan, program jaminan kesehatan nasional Indonesia, masih memiliki keterbatasan dalam menanggung semua jenis penyakit.
Hal ini dikarenakan iuran bulanan BPJS yang tergolong rendah, yaitu Rp48.000 per bulan. “Dengan iuran sebesar itu, tidak semua penyakit bisa di-cover,” ujar Menkes Budi.
Menyadari keterbatasan ini, Menkes Budi mengajak masyarakat untuk mempertimbangkan memiliki asuransi swasta tambahan di luar BPJS Kesehatan. “Dengan asuransi swasta, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan lebih lengkap, termasuk untuk penyakit yang tidak ditanggung BPJS,” jelas Menkes.
Menkes Budi mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berupaya melobi pihak asuransi swasta agar menawarkan premi yang lebih terjangkau. “Harapannya, akan ada asuransi swasta dengan premi sekitar Rp48.000, Rp100.000, atau Rp150.000 per bulan. Dengan begitu, jika ada pasien yang penyakitnya tidak di-cover BPJS, sisanya bisa di-cover oleh asuransi swasta,” jelas Menkes.
Pernyataan Menkes Budi menunjukkan kesadaran akan perluasan akses kesehatan yang komprehensif bagi seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun BPJS Kesehatan telah memberikan kontribusi besar dalam menjamin kesehatan rakyat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, ternyata masih ada keterbatasan dalam menjangkau semua jenis penyakit dan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Upaya pemerintah untuk melobi pihak asuransi swasta menunjukkan komitmen untuk memberikan solusi terhadap keterbatasan BPJS Kesehatan. Dengan adanya asuransi swasta yang terjangkau, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang lebih lengkap dapat terwujud, sehingga kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dapat terus meningkat.
Hal ini dikarenakan iuran bulanan BPJS yang tergolong rendah, yaitu Rp48.000 per bulan. “Dengan iuran sebesar itu, tidak semua penyakit bisa di-cover,” ujar Menkes Budi.
Menyadari keterbatasan ini, Menkes Budi mengajak masyarakat untuk mempertimbangkan memiliki asuransi swasta tambahan di luar BPJS Kesehatan. “Dengan asuransi swasta, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan lebih lengkap, termasuk untuk penyakit yang tidak ditanggung BPJS,” jelas Menkes.
Menkes Budi mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berupaya melobi pihak asuransi swasta agar menawarkan premi yang lebih terjangkau. “Harapannya, akan ada asuransi swasta dengan premi sekitar Rp48.000, Rp100.000, atau Rp150.000 per bulan. Dengan begitu, jika ada pasien yang penyakitnya tidak di-cover BPJS, sisanya bisa di-cover oleh asuransi swasta,” jelas Menkes.
Pernyataan Menkes Budi menunjukkan kesadaran akan perluasan akses kesehatan yang komprehensif bagi seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun BPJS Kesehatan telah memberikan kontribusi besar dalam menjamin kesehatan rakyat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, ternyata masih ada keterbatasan dalam menjangkau semua jenis penyakit dan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Upaya pemerintah untuk melobi pihak asuransi swasta menunjukkan komitmen untuk memberikan solusi terhadap keterbatasan BPJS Kesehatan. Dengan adanya asuransi swasta yang terjangkau, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang lebih lengkap dapat terwujud, sehingga kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dapat terus meningkat.
Share this content:
Post Comment